Ilustrasi |
WORLD NEWS - Penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu lakukan tuntutan kepada para terdakwa penipuan berkedok Ongkos Naik Haji (ONH) plus ilegal pada sidang di Pengadilan pada 27 Agustus 2020.
"Sehubungan penanganan perkara atas nama terdakwa Cecep Supriyanto Dkk dan terdakwa Sultan Budi Yusida melanggar Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tindak pidana penyelenggaraan haji dan umroh telah dibacakan tuntutan pidana kepada para terdakwa cecep supriyanto dan sultan budi yusida masing-masing 6 tahun penjara." ucap Lutvi selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu kepada wartawan.
Sementara itu, untuk terdakwa Rofikoh dan terdakwa Samira masing-masing di tuntut hukuman lebih ringan yakni selama 3 tahun penjara, jaksa penuntut umum tisna dan Ivan Day memberikan tuntutannya lebih ringan karena beberapa pertimbangan.
"Alasan perbedaan terkait tuntutan itu memang dalam fakta persidangan terkait peranan terdakwa yang berbeda antara terdakwa I dan terdakwa II, disamping itu pada diri terdakwa II (istri terdakwa I) dianggap terdapat hal-hal meringankan, yakni salah satunya terdakwa II merupakan seorang ibu yang mempunyai anak kecil dan balita." Ucap Jaksa Ivan Day yang saat ditemui sedang bersama Jaksa Tisna di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Diketahui sebelumnya Perkara tersebut telah banyak merugikan puluhan Jama'ah yang berniat melakukan ibadah haji, para terdakwa menawarkan korban seolah-olah sebagai penyelenggara haji dan mampu melaksanakan haji khusus.
Para terdakwa menawarkan harga kepada para korban dengan harga Rp. 135.000.000,- untuk satu orang jama'ah haji, Sementara untuk harga Normal ONH plus yang sebenarnya bisa mencapai Rp. 500.000.000,-. (Em)