Iklan

Daerah

M.Irwan Yustiarta SH, : Masyarakat Harus Hati Hati Dengan Bank Gelap

, August 10, 2020 WAT
M.Irwan Yustiarta SH

SUBANG - Wordnews // - Salah satu penyebab Gejala sosial kemasyarakatan diduga Terjadi karena maraknya praktek praktek Bank gelap.

Praktek Bank gelap disinyalir selalu menyisir masyarakat kalangan bawah sebagai korban baik secara perorangan ataupun kelompok, selain itu praktek Bank gelap juga memangsa para pekerja pabrik karena ketidak tauan aturan tentang perbankan.

M.Irwan Yustiarta SH menjelaskan,  sebutan Bang gelap adalah sikap atau perbuatanya seperti melakukan perbuatan yang sifatnya seperti perbankan yang padahal tidak berpayung hukum,"bukanya dikediaman Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan pada Sabtu 09/08/2020.

Selanjutnya menurut Irwan, melihat dari perspektif hukum baik secara perdata ataupun pidana ini tidak bisa dibenarkan apapun dalihnya sipemberi pinjaman, kenapa begitu,

"Kalau melihat Aspek hukum perdata harus ada perjanjian secara tertulis apalagi nilai uang besar harus ada perjanjian didepan notaris, termasuk adanya cantuman jaminan, nilai pinjaman yang sudah menjadi aturan perbankan, kalaupun dibuat dibawah tanganpun tidak beda jauh tetap harus secara tertulis sebagai dasar akad perjanjian (aturan pinjam meminjam),"terangnya.

Adapun dari Aspek hukum pidana, otomatis kita mengacu pada aturan perbankan, pertama melihat dia melakukan satu upaya praktek  praktek perbankan, kedua menahan dokumen dokumen (surat surat berharga) si peminjam," tuturnya.

Berbicara kerugian kreditur ( yang melakukan pinjaman) kalo merasa dirugikan karena kerugian uang yang tidak terbayar oleh Debitur (sipeminjam) itu adalah konsekwensinya karena meminjamkan uang tanpa payung hukum yang jelas,

"Kita contohkan suatu kejadian, ketika ada beberapa karyawan yang tidak mampu lagi membayar hutangnya karena hal tak terduga misal kena PHK, dirumahkan, ataupun hal lain, ini sebagai konsekwensi si yang meminjamkan, dasarnya kenapa berani meminjamkan uang dengan bunga yang melebihi aturan perbankan dan tidak mempunyai payung hukum yang jelas,"tuturnya kembali.

Permasalahan ini kenapa harus diperjelas,

"Karena pada prakteknya para oknum yang mengaku baik dari pihak yang mengatasnamakan koprasi ataupun lainya pada prakteknya selalu mendatangi langsung kepada pihak yang akan meminjam, baik ibu rumahtangga atau pegawai pabrik, baik secara langsung atau melalui kordinator, dengan berbagai syarat seperti penahanan ATM, Akta Nikah, Ijazah, Akteu Kelahiran Anak, atau Dokumen penting lainya, tanpa ada perjanjian tertulis apappun tanpa ada bukti penyerahan apapun,"lanjutnya.

"Sekali lagi saya menghimbau nasabah harus tau dan dapat membedakan mana Bank gelap dan Bank Resmi supaya jangan lagi menjadi korban praktek praktek Bank gelap,"pungkasnya.

(Red)

TrendingMore