Iklan

Berita Pilihan

Heri Tantan Sumaryana Dinyatakan Negatif Covid - 19 Oleh Tim Dokter KPK

, September 17, 2020 WAT


SUBANG - Worldnews // M.Irwan Yustiarta SH selaku kuasa hukum Heri Tantan Sumaryana memberitahukan kondisi terkini Klienya Tersangka Heri Tantan Sumaryana Pasca di Lakukan Penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu di Ketahui pada  Hari Kamis Tanggal 17/9/2020.


"Untuk diketahui masyarakat Subang saat ini, kondisi Klien Kami tersangka Heri Tantan Sumaryana telah berada di Rutan POMDAM Jaya Guntur, yang merupakan Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini berdasarkan hasil Swab Corona (Covid - 19) oleh tim Dokter KPK  yang menyatakan tersangka Heri Tantan Sumaryana Negatif Covid - 19,"paparnya.


Mengingat dan menimbang klien Kami Tersangka Heri Tantan Sumaryana hasil Swab dinyatakan Negatif maka terhitung Jam 15.00 WIB tgl 15/9/2020 telah dipindahkan ke Rutan POMDAM Jaya Guntur seperti yang telah diuraikan diatas.                                     


Masih Menurut M.Irwan Yustiarta SH Selaku Kuasa Hukum Saudara Heri Tantan Sumaryana, Bahwa Hal Ini Perlu Di Ungkapkan Agar Tercipta Keterbukaan lnformasi Publik Mengenai Kondisi Klien Kami Yang Di Korelasikan Dengan Hasil Rapid Test Dan Swab Covid 19 Terhadap Klien Kami Oleh Team Dokter KPK Beberapa Waktu Yang Lalu Sebelum Di Lakukan Penahanan Oleh KPK,"ujarnya.


Selaku Kuasa Hukum Heri Tantan Sumaryana M. Irwan Yustiarta SH menyambut positif kondisi Klienya tersebut,


"Dengan begitu penyidik KPK dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Tersangka Saudara Heri Tantan Sumaryana sampai pada Tahapan Pemeriksaan P-21 (BAP telah lengkap) untuk segera disidangkan pada Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat untuk mendapatkan Kepastian Hukum dan kekuatan Hukum yang mengikat terhadap Perkara dugaan Penerimaan Gratifikasi CPNS Kategori Dua Kab.Subang tahun 2013 - 2014,"tuturnya.


"Dengan demikian akan diketahui secara tuntas dan terang benderang fakta fakta hukum apa saja yang Kelak Akan terungkap Dalam Persidangan  Pada Pengadilan Tipikor Bandung  terhadap saudara Heri Tantan Sumaryana untuk mengakhiri segala kontroversi di masyarakat Subang berkaitan dengan Kasus Hukum Dugaan Penerimaan Gratifikasi tes CPNS Kategori Dua(K2) Kab.Subang yang saat ini ditangani oleh KPK,"pungkasnya.


(RUDI)

TrendingMore