SUBANG - Worldnews // Mengenai Kasus Kategori Dua (K2) Politisi muda Nasdem yang juga Aktivis muda Subang Iqbal Ramadhan tidak akan menyerah menuntut digugurkanya para Pegawai Negri Sipil (PNS BODONG) yang menurut Heri Tantan Sumaryana sesuai fakta persidangan Ojang Suhandi tidak layak Lulus pada Rekrutmen PNS Kategori Dua (K2) tahun 2013 - 2014.
Pernyataan itu di ungkapkan pada awak media Worldnews Selasa 15/9/2020,
"Saya tidak akan menyerah menuntut digugurkanya para PNS BODONG (tidak layak Lulus) kategori dua (K2),"ujarnya.
Masih menurut Iqbal, orang yang tidak punya Kompetensi kecakapan bernalar, tidak memiliki wawasan kebangsaan bahkan orang gila (gangguan mental) pun bisa saja berada dilingkungan Pemerintah Daerah saat ini dan itu akan mempengaruhi Pelayanan Publik dan kepercayaan Publik Kab.Subang selaku ASN yang diterima dari jalur Kategori Dua (K2),"tuturnya.
Artinya, sambung Iqbal, dari uraian diatas bahwa dimata hukum semua pihak harus mempunyai kedudukan yang sama, mengingat dan menimbang dugaan suap menyuap Kategori Dua (K2) yang diungkapkan Heri Tantan Sumaryana dalam fakta persidangan Ojang Suhandi beberapa tahun lalu meliputi para pihak peserta tes CPNS K2 Kab.Subang 2013/2014, baik peserta yang lulus atau tidak lulus pada Kategori Dua (K2).
Terlebih, Iqbal menambahkan, apabila ditelusuri dari persyaratan administratif, disinyalir adanya manipulasi data persyaratan administratif tersebut,"pungkasnya.
(RUDI)