Iklan

Daerah

Penjelasan M.Irwan Yustiarta, SH Sebagai Kuasa Hukum Heri Tantan Sumaryana Atas Penahanan Klienya Oleh KPK

, September 12, 2020 WAT

SUBANG - Worldnews //  M.Irwan Yustiarta, SH sebagai Kuasa Hukum Saudara Heri Tantan Sumaryana tersangka dalam kasus dugaan Kategori 2 (K2) CPNS Subang yang merupakan pengembangan dari hasil keputusan Majelis Hakim Tipikor Bandung untuk Saudara Bapak Ojang Suhandi Mantan Bupati Subang beberapa tahun yang lalu.

Maka pemeriksaan Saudara Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka dalam dugaan Tindak  Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Heri Tantan Sumaryana bersama sama Ojang Suhandi selaku Bupati Subang periode tahun 2013 - 2018, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (sesuai dengan isi dari berbagai surat panggilan KPK terhadap saudara Heri Tantan Sumaryana dalam status sebagai tersangka KPK).

Untuk diketahui Surat Perintah Penyidikan terhadap Heri Tantan Sumaryana bernomor : Sprint.DIK/115/DIK.00/01/09/2019,tgl 13 September 2019.

Untuk diketahui Saudara Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka KPK dalam kapasitas jabatan saat itu sebagai Kepala bidang kepegawaian dan pengadaan BKD Kab.Subang.

Adapun saat ini klien kami Saudara Heri Tantan Sumaryana telah Pensiun Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Subang pada saat ditahan oleh KPK.

Menurut Irwan Yustiarta SH sebagai Kuasa Hukum Tersangka Heri Tantan Sumaryana, sebelum adanya Penahanan oleh KPK yang sudah berjalan selama 2 hari, maka M.Irwan Yustiarta SH menuturkan telah menerima Surat Panggilan dari KPK dengan Nomor : Spgl/4310/DIK.01.00/23/09/2020 tertanggal 7 September 2020, yang mana M.Irwan Yustiarta SH memastikan juga Klienya saudara Heri Tantan Sumaryana telah menerima surat panggilan tersebut,

"Mengenai surat panggilan KPK tersebut pada prinsipnya memanggil tersangka saudara Heri Tantan Sumaryana untuk menghadap penyidik KPK pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 10.WIB dikantor KPK (Gedung Merah putih)," jelasnya pada Sabtu 12/09/2020.

Bahwa berdasarkan surat panggilan tersebut M.Irwan Yustiarta SH mendampingi Tersangka Saudara Heri Tantan Sumaryana, adapun pemeriksaan dimulai Jam 11 siang setibanya M.Irwan Yustiarta SH bersama Klienya,

"Dalam pemeriksaan penyidik KPK menurut M.Irwan Yustiarta SH, berlangsung sampai dengan jam 17.00 WIB dan kemudian diberitahukan oleh penyidik KPK kepada Tersangka Heri Tantan Sumaryana beserta Kuasa Hukumnya adanya Keputusan dari Pimpinan KPK untuk melakukan Penahanan terhadap Heri Tantan Sumaryana, seperti diketahui oleh Masyarakat Subang baik melalui media TV dan Media Masa (Online dan Cetak) sebelum dilakukan Penahanan diadakan konfrensi Pers oleh KPK untuk Pemberitahuan kepada masyarakat Subang Khususnya Dan Masyarakat Pada Umumnya Tentang adanya Penahanan terhadap Tersangka Heri Tantan Sumaryana,"paparnya.

M.Irwan Yustiarta SH Selaku Kuasa Hukum tersangka Heri Tantan Sumaryana pada hari itu juga tanggal 10 September 2020 jam 17.00 WIB telah menerima Surat Perintah Penahanan terhadap kliennya, untuk diketahui Surat Perintah Penahanan KPK bernomor : Sprint.Han/68/DIK.01.03/01/09/2020 tertanggal 10 September 2020.

Selain menerima surat perintah penahanan, ditegaskan oleh M.Irwan Yustiarta SH juga menerima Surat Pemberitahuan Penahanan atas nama Tersangka Heri Tantan Sumaryana Nomor : B/305/DIK.01.03/23/09/2020 tertanggal 10 September 2020 yang ditujukan kepada Heri Tantan Sumaryana, Surat Pemberitahuan tersebut diberikan bersama Surat perintah penahanan untuk kedua surat Pemberitahuan KPK terhadap Keluarga Heri Tantan Sumaryana oleh M.Irwan Yustiarta SH telah diberikan kepada Keluarga Tersangka Heri Tantan Sumaryana.

Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan KPK sebagaimana telah diuraikan diatas, Surat Perintah Penahanan ini berlaku untuk selama 20 hari mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020.

M.Irwan Yustiarta SH Selaku Kuasa Hukum Saudara Heri Tantan Sumaryana lebih lanjut menerangkan,

"Sebelum dilakukan Penahanan terhadap Kliennya terlebih dahulu dilakukan Rapid Test dan setelah itu dilakukan pemeriksaan Medis Oleh Dokter KPK untuk memastikan kondisi kesehatan lahir dan batin tersangka Heri Tantan Sumaryana," pungkasnya.

Lebih lanjut M.Irwan Yustiarta SH menerangkan kembali saat ini kondisi Klienya dalam keadaan Sehat dan tengah menjalani Isolasi Mandiri selama 14 hari sesuai dengan standar Penanganan Covid - 19 oleh Pemerintah RI.

Bahwa apabila setelah 14 hari menjalani Isolasi Mandiri ternyata saudara Heri Tantan Sumaryana terbukti negatif Corona maka akan menjalani Penahanan di Rumah Tahanan Negara, namun apabila terbukti positif Corona akan diadakan Penanganan Medis untuk pengobatanya sesuai dengan Standar Penanganan Covid - 19 Pemerintah RI.

Artinya dalam masa isolasi mandiri selama 14 hari saudara Heri Tantan Sumaryana tidak dapat dijenguk oleh pihak keluarga, Kuasa Hukumnya dan pihak manapun juga, bahkan untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terhadap tersangka Heri Tantan Sumaryana menunggu hasil dari Isolasi mandiri selama 14 hari di tempat yang ditentukan oleh KPK untuk pelaksanaan Isolasi mandiri Klienya tersebut.

Terakhir M.Irwan Yustiarta SH Selaku Kuasa Hukum Tersangka Heri Tantan Sumaryana Menghormati Keputusan KPK untuk Penahanan terhadap kliennya tersebut demi adanya Kepastian Hukum terhadap saudara Heri Tantan Sumaryana (kliennya),

Hal yang sama juga disadari oleh Saudara Heri Tantan Sumaryana secara ikhlas dan sadar menerima keputusan Pimpinan KPK untuk Penahanan dirinya dan selanjutnya menjalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung, untuk tercapainya kepastian hukum terhadap dirinya.

Begitu juga dengan pihak keluarga baik Istri dan Anak anak Heri Tantan Sumaryana menghormati keputusan KPK untuk penahanan saudara Heri Tantan Sumaryana dan sama sekali pihak keluarga tidak merasa keberatan dan ikhlas  atas penahanan saudara Heri Tantan Sumaryana sebagaimana diutarakan oleh istri dan anak anak Heri Tantan Sumaryana kepada M.Irwan Yustiarta SH sebagai Kuasa Hukumnya.

(RUDI)

TrendingMore