Iklan

Daerah

SETAHUN BERLALU ANAK PERUSAHAAN HITACHI CAPITAL BELUM JALANKAN KEWAJIBAN KEPADA KARYAWANNYA

, September 02, 2020 WAT


Garut// WN: PT Arthaasia Finance yang merupakan anak perusahaan dari PT Hitachi Capital, sudah setahun ini belum memberikan hak karyawannya yang di PHK. Perusahaaan yang bergerak dibidang pembiayaan tersebut telah mem-PHK delapan orang karyawan tanpa memberikan pesangon atau haknya. Hal ini diawali ketika PT Artha Asia Finance cabang Tasikmalaya dan cabang Garut ditutup penjualannya sejak tanggal 2 September 2019, yang dialihkan penjualannya ke Cabang Bandung.

Iwan firmansyah, mantan kepala cabang Asia Finance Garut, menuturkan sejak september 2019 perusahaan tersebut memberikan mutasi dan penurunan pangkat kepada seluruh karyawan marketing cabang Tasimalaya, Garut dan Bandung. Namun karena ketidak jelasan mutasi dan demosi, delapan  orang tersebut menolak melanjutkan hubungan kerja.

“Tidak ada komunikasi yang jelas dari management, perihal mutasi dan penurunan pangkat. Yang ada kami harus menerima mutasi atau mengundurkan diri. Ini jelas seperti penindasan seperti jaman penjajahan” ujar pria bandung yang sudah 17  tahun lebih bekerja di perusahaan tersebut.

“proses penurunan pangkat yang tidak jelas, serta alasan penutupan cabang yang tidak jelas diberikan ketika sedang ramainya penjualan” ujar Asep Tatang membenarkan. Ia juga menegaskan bahwa anak perusahaan Hitachi Capital tersebut hanya mengirimkan email tentang hak karyawan sebanyak 3 kali gaji, sedangkan perjuangan nya bekerja selama sebelas tahun tidak diberikan penghargaan sama sekali.

Iwan juga menuturkan bahwa selama ini, ia dan rekannya telah berusaha merundingkan dengan pihak managemen dan di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Namun, anjuran Disnaker tertanggal 19 Desember 2019 juga belum di jawab oleh pihak PT Arthaasia Finance.

“Saat ini kami sedang proses persidangan, mudah mudahan akhir bulan ini sudah ada keputusan” ujar Iwan Firmansyah di Persidangan Hubungan Industrial (PHI), Jl Surapati Bandung (02/09).
Iwan juga menambahkan "kalau saat ini 8 orang karyawan PT. Arthaasia finance tersebut telah mengajukan gugatan sengketa PHK dengan diwakili oleh LBH Hamka (Lembaga Bantuan Hukum HAM & Ketenagakerjaan) Garut".

Ketika diminta keterangan, pihak cabang Asia Finance enggan berkomentar, ia menuturkan perihal sengketa PHK sudah menjadi kewenangan kantor pusat. Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak management PT Artha Asia Finance. (Akmal)

TrendingMore