BEKASI - WORLD News // Pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) berhasil di bekuk jajaran Polsek Cikarang Barat beserta Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, Juma'at (16 Oktober 2020).
Tersangka dibekuk di wilayah Desa Kebun Danas Rt.05/13 Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Tersangka inisial AP Laki - Laki (24) Sebagai pedagang Soto ayam, pelaku diketahui sebagai teman dekat Korban berinisial AS (38).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si memaparkan kronologis kejadian hasil penyidikan didepan awak media saat konferensi pers berlangsung.
“Pelaku AP sebagai teman dekat Korban AS, kejadian ini berawal dari mereka berkumpul dengan teman-teman yaitu AG, IB, SI, MS, PR dan tersangka AP. Kemudian korban pada saat tersangka masuk ke dalam rumah sambil menonton TV korban menanyakan perihal uangnya yang dipinjam oleh korban sejumlah 1.600.000 namun dari pihak korban belum bisa memberikannya,” terangnya.
Pembunuhan dikarenakan adanya kata-kata yang dianggap oleh tersangka melecehkannya. Kesempatan ketika korban lengah, korban dipukul menggunakan tangan kosong, kemudian tersangka kembali memukul korban menggunakan tongkat satpam sebanyak 6 kali.
Tidak puas tersangka kembali menusukan pisau ke dada korban sebanyak 2 kali, sehingga korban kehilangan nyawanya. Terlihat Korban tidak berdaya tersangka membawa kendaraan R2 dan handphone milik korban.
“Tersangka sudah kita amankan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, sesuai pasal 338 tersangka diancaman hukumannya 15 tahun penjara dan kemudian pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(BACHRIE)