Iklan

RUU Cipta kerja di Sahkan, Buruh di Bekasi Aksi Sweeping Pabrik

, October 06, 2020 WAT
BEKASI - WORLD News // Massa dari kalangan buruh asal Bekasi mengamuk menyusul DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja. Mereka melakukan aksi besar-besaran di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).

Nekatnya, para buruh juga melakukan aksi sweeping kepada pabrik-pabrik lain yang masih beroperasi di wilayah ini. Massa memaksa buruh yang masih bekerja untuk ikut memperjuangkan penolakan atas RUU Cipta Kerja.

"Keluar semuanya,” teriak salah satu massa aksi yang merangsak masuk pabrik di kawasan MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pantauan dilapangan, mereka meminta seluruh buruh atau pekerja untuk turun aksi dilapangan sebagai upaya penyelamatan nasibnya setelah pengesahan RUU Cipta Kerja.

“Solidaritas kalian mana, ayo kita turun aksi di jalan. Aksi mogok (kerja) nasional,” timpal buruh lain dengan nada tinggi.

Informasi yang diperoleh, masa tersebut tergabung dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Mereka telah melakukan aksi sweeping dari titik pertama, Tambun hingga menuju Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura.

Sementara di Kota Bekasi, buruh iring-iringan dari arah Kranji menjuju titik kumpul di depan Gedung DPRD Kota Bekasi , Jalan Chairil Anwar. Mereka protes meminta agar wakil rakyat daerah dapat memberikan tembusan kepada DPR RI.

Nampak dalam kerumanan, pihak kepolisian membagikan masker kepada para peserta aksi. Petugas membagikan masker kepada mereka yang tidak mengenakan masker.

Tujuannya, agar para peserta aksi jauh dari penyebaran virus Corona. Hanya saja,

Petugas kepolisian tidak dapat mengatur jarak para peserta aksi lantaran jumlah mereka yang over.

Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan menyampaikan bahwa peserta aksi berasal dari Buruh yang bekerja di wilayah itu.

“Buruh dari Kabupaten 6.000 dan kota 4.000. Jumlah seluruhnya yang turun hari ini berkisar 10.000 orang,” tukas dia.

Dalam aksi ini terdapat tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU.

Pertama, para Buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

(BACHRIE)

TrendingMore