Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakam alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu yang bertujuan untuk mendanai kegiatan khusus urusan pemerintah daerah sesuai dengan prioritas Nasional.
DAK menjadi Program prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan.
Untuk DAK fisik terdiri atas bidang pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan permukiman, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pasar, lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi perdesaan, transportasi laut dan sosial.
Salah satu satuan Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMPN 4) Kota Pagar Alam telah merampungkan pembangunan beberapa ruang kelas melalui anggaran DAK sesuai juklak dan juknis, hal tersebut di ungkapkan Jemio saat ditemui awak media,
"Untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus dari jumlah sekolah yang mendapatkan bantuan DAK untuk SD dan SMP semua berjalan lancar,"terang Jemio
"Untuk dana DAK tahun 2020 ini semua sudah sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak- Juknis),"pungkasnya.
(Pardinal)