PAGAR ALAM | Satian Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan melaksanakan rapat evaluasi tentang larangan pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan /hajatan, bertempat di Ruang Rapat Besemah 1 Setdako Pagar Alam, 23/12/2020.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam arahan'nya mengatakan, lararangan hajatan yang diperpanjang selama dua pekan sebelumnya, telah menunjukkan hasil baik terhadap jumlah kasus positif Covid -19 di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan. Penurunan jumlah Kasus kasus Covid - 19 tersebut menjadi pertimbangan bagi Satgas Penanganan Covid-19 Di Kota Pagar Alam untuk mencabut larangan kegiatan resepsi hajatan persedekahan selama dua pekan kedepan.
Pada rapat evaluasi tersebut juga disepakati, bagi masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan persedekahan, ketat. Diantaranya,tua rumah yang hendak melaksanakan hajatan,diwajibkan melapor kepada camat, lurah dan polsek setempat, sehingga satgasdapat memantau jalannya hajatan. selain itu, hajatan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara, dengan tidak menyertai alat musik saat hajatan belangsung.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara menegaskan, tuan rumah hajatan juga diihimbau agar hanya mengundang maksimal 20 orang tamu. Selain itu, tamu undangan juga hendaknya berganti masuk ke dalam rumah, hanya itu untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.
Penerapa Proklomasi kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai covid 19.kedati kegiatan hajatan persedekahan diperolehkan, diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif covid 19 di wali kota pagar alam. (Pardinal)