SUBANG - WORLD News | Beredarnya Surat Pengaduan para Kepala Sekolah Dasar se - Kecamatan Subang, Kab. Subang terkait dugaan perlakuan salah seorang Kordinator Wilayah Sekolah Dasar (Korwil SD) jadi sorotan awak media.
Dalam surat pengaduan kepada salah satu Ormas yang ada di Kab. Subang tertanggal 8/01/202, tertulis perihal pengaduan para Kepala Sekolah Dasar se - Kec. Subang, yang merasa terdzolimi karena terus dipintai uang oleh ketua Korwil dalam setiap kegiatan.
Adapun isi dari pada surat pengaduan para Kepala Sekolah Dasar yaitu mengenai adanya dugaan permintaan jumlah uang oleh Ketua Korwil SD se - Kec. Subang yang keperuntukanya diantaranya,
1. Kegiatan update Dana Biaya Operasional Sekolah (Dana BOS) setiap SD yang berjumlah tujuh puluh (70), wajib memberikan jumlah uang senilai Rp. 350.000 dengan rincian Rp.150.000 untuk biaya update Dana BOS sisanya Rp.200.000 untuk biaya makan dan minum kegiatan update Dana BOS.
2. Kegiatan pengarahan Sekolah Sehat , setiap sekolah memberikan rata - rata uang Amplop sebesar Rp.100.000
3. Kegiatan monitoring evaluasi (monev).
Namun adanya surat pengaduan para kepala Sekolah Dasar diatas dibantah Ketua Korwil Sekolah Dasar se - Kecamatan Subang, saat dikonfirmasi Kamis 14/01/2021
"Itu tidak benar" tulisnya pada pesan WhatsApp.
Ditanya apa dasar tidak benar ketua Korwil SD se - Kec. Subang hanya menjawab perihal itu harus ketemu,
"Untuk masalah itu harus ketemu Pak, saya lagi di Cirebon,"jelasnya.
Sebelumnya salah satu awak media sempat juga mengkonfirmasi ketua Korwil SD se - Kec.Subang terkait beredarnya Surat Pengaduan para Kepala Sekolah Dasar tersebut.
Dari hasil konfirmasi, Ketua Korwil SD se - Kec. Subang membantah sebutan uang pungutan terhadap para Kepala Sekolah,
"Itu bukan pungutan namun hasil kesepakatan para kepala sekolah,"tutur Novian (Obet) mengutip ucapan Ketua Korwil.
Masih tutur Novian, Bahkan Ketua Korwil mengatakan bahwa adanya kewajaran dalam satu program para kepala sekolah memberikan uang lelah.
Apapun itu tidak dibenarkan jelas Novian kembali, itu merupakan pungutan pasalnya mereka ASN yang digajih oleh Negara artinya kedua belah pihak salah, baik yang menerima uang dan yang memberi uang (dugaan suap menyuap), ko, uang Update Dana Bos bisa pake biaya jangan - jangan uang Dana BOS tanda kutif, lagian kalaupun hasil kesepakatan kenapa ada surat pengaduan," pungkasnya.
Terakhir Ketua Korwil mengatakan, Jumat 15/01/2020," itu tidak benar silahkan saja komunikasi sama K3S,"singkatnya via WhatsApp.
(Rud)