SUBANG - WORLD News | Masih maraknya penjualan Lembar Kerja Sekolah (LKS) dibeberapa sekolah yang ada di Kab.Subang terindikasi adanya pembiaran oleh Disdik Subang.
Kang Iwan Mansa Subang kembali angkat bicara menyoal maraknya kembali jual deudeut (jual paksa) LKS di beberapa sekolah.
Menurut Iwan sekolah tidak boleh menjual LKS, seharusnya siswa diberikan fasilitas buku - buku pendamping tersebut dari Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah),
"Sekolah itu tidak boleh menjual LKS, seharusnya siswa difasilitasi karena itu sudah termasuk fasilitas yang dibiayai oleh dana BOS, itukan sudah di Lampirkan pada aturan Permendikbud No.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS," ujarnya melalui pesan WhatsApp 12/01/2020.
Masih lanjut Iwan, dalam beberapa kejadian, pembayaran LKS menjadi persyaratan perlengkapan Administrasi ujian, bahkan sampai ada juga sekolah yang melakukan penahanan ijazah karena siswa belum melunasi pembayaran gara gara LKS.
Terakhir Iwan menjelaskan keterkaitan masalah penahanan ijazah siswa dengan alasan belum melunasi pembayaran LKS merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor),
"Dalam UU Tipikor No.20, Th 2001, menyebutkan ASN (Aparatur Sipil Negara) baik secara langsung atau tidak langsung dengan tidak sengaja atau tidak sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan maka itu termasuk tindak pidana korupsi, maka dari itu "jual deudeut (jual paksa LKS harus dihentikan," pungkasnya.
Laporan : Rud