Way Kanan, Lampung - WORLD News | Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 427-04/Bahuga Serda Priyono menghadiri kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka validasi dan penetapan calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari dana Desa Tahun 2021 yang bertempat di Aula balai Kampung Srinumpi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Sabtu (06/02/2021).
Dalam kesempatanya Serda Priyono menyampaikan bahwa musyawarah Desa dalam rangka Validasi dan penetapan calon penerima BLT dari DD (Dana Desa) tahun 2021sangatlah penting di musyawarahkan, pasalnya Anggaran Dana Desa lebih di prioritaskan untuk penanganan Covid-19 yang sudah menjadi program pemerintah.
Supriyadi selaku Kepala Kampung Srinumpi menjelaskan beberapa kriteria penerima BLT, DD,
"Dari beberapa kriteria yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa itu harus memenuhi 14 kriteria persyaratan di antaranya, Warga miskin,Tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan sosial lainnya ,Hilang pekerjaan karena Covid – 19 ,Mempunyai anggota keluarga rentan sakit dan Tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Pra Kerja,"jelasnya.
Sementara Serda Priyono menerangkan bahwa pendataan awal merupakan tugas para ketua RT yang ada di Desa setempat, setelah itu disahkan Kepala Desa yang seterusnya akan di sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk di tetapkan dengan Durasi waktu 5 hari kerja, adapun Pemerintah Daerah dan Kami sebagai Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertugas ikut mengawasi dan memantau penyaluran Dana Desa tersebut.
"Kami disini, sebagai Babinsa dan Babinkamtibmas hanya bertugas mengawasi penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa,"terangnya.
Laporan : Jumadi