Iklan

Berita Pilihan

Kejaksaan Agung Sita 17 Bus Restu di Boyolali Terkait Kasus Korupsi Asabri

, February 24, 2021 WAT

Jawa Tengah, World News.com
Solo - Beberapa aset PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT. Asabri) di Boyolali diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa - Rabu (23 - 24/2/2021) dini hari.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Priyanto.

Priyanto mengatakan pengamanan aset berupa belasan armada bus di wilayah Simo, Kabupaten Boyolali.

Kajati mengatakan selain 17 Bus, aset yng berhasil diamankan berupa tanah dan bangunan.

Dia menyampaikan bus yng disita cukup banyak sehingga dititipkan di garasi Damri, Palur, Karanganyar.

Kemudian yng memback -up Kejaksaan Agung yakni Kejaksaan Negeri Boyolali, Kejaksaa Negeri Klaten, Kejaksaan Negeri Solo, dan Kejasaan Tinggi Jawa Tengah.

"Informasinya seperti itu (penyitaan armada bus di Boyolali)," kata Priyanto saat ditemui awak media usai menghadiri peresmian Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) Benteng Vanstenburg, Solo, Rabu (24/2/2021).

Informasi yng dihimpun, ada 17 armada bus PO Restu Wijaya yng telah diamankan Kejaksaan Agung. Namun Priyanto tidak merinci secara gamblang.

"Ya, yang lebih tahu wartawan tinggal menghitung saja," katanya.

Priyanto mengatakan Kejaksaan Agung tinggal menginventarisasi aset aset terkait kasus Asabri lainnya.

Namun kali ini masih difokuskan penyelidikan aset Asabri di Solo dan sekitarnya.

"Kami hanya mem - beckup tim penyidik yng akan melakukan langkah hukum. Saat ini Solo Raya dulu.

"Kita inventarisasi dulu dalam rangka penuntasan kasus Asabri. Ini melibatkan Kejari Solo, Kejari Boyolali, Kejari Klaten, Kejati Jawa Tengah," katanya.

Dia juga minta penjelasan lengkap terkait kasus Asabri ditanyakan ke pusat penerangan Kejagung.

Namun dia mengaku hanya mendukung tim Kejagung yng bekerja di wilayahnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Prihatin mengatakan bus dan aset tanah beserta bangunan di wilayah Boyolali tersebut diketahuinya dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

"Kita tidak berani menyampaikan kasus ini, karena wewenang Kejaksaan Agung," tandasnya. (SR)

TrendingMore