Iklan

Ragam

Hari kedua Penyekatan Jalur Pantura, Pemkab Indramayu Tinjau Langsung Dua Titik

Friday, May 7, 2021, May 07, 2021 WAT
Last Updated 2021-05-07T14:50:27Z

Subang-World news-
Selang hari raya idul fitri 1442 H/2021, pemerintah Kab. Indramayu telah melaksanakan penyekatan jalur utama yang dilalui oleh pemudik.07-05-21.

Di hari kedua sejak di berlakukannya penyekatan jalur pantura yang melintasi Indramayu,
Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemda Indramayu dalam melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk penanganan penyebaran penularan COVID 19 se Indonesia.

Bupati Indramayu Nina Agustina beserta rombongan melakukan peninjauan langsung di posko penyekatan pemudik di jalur Pantura wilayah Patrol, Kab.Indramayu. Jumat, 7/5/2021.

Penyekatan jalur Pantura ini, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 H selama 12 hari mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021.

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, turut didampingi oleh Dandim 0616/ Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo, S.Sos, Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang S.I.K., MH, Ketua DPRD Kab. Indramayu H. Saefudin, Kepala Pengadilan Indramayu Indrawan SH., MA, Kadis Kesehatan Indramayu dr H. Deden Bony Koswara, Danramil 1611/ Lsr (Kapten Arh Supangkat, Kapolsek Losarang (Kompol H. Masudi, SH.

Bupati Indramayu, Nina Agustina menyampaikan pelaksanaan penyekatan jalan tersebut merupakan upaya kepedulian pemerintah Kab. Indramayu.

"Karena ini adalah instruksi Presiden," Terangnya.

Kepada warga Indramayu yang berada di perantauan, ia mengajak agar menunda mudik di tahun 2021 ini, ia berpesan meski tidak mudik komunikasi bersama keluarga bisa dengan cara lain.

Dalam hal ini ia menyebut, penyekatan itu berlaku bukan kepada para pemudik saja, namun kata dia penyekatan itu tetap berlaku bagi yang lainnya.

"Berdasarkan hasil rapat dengan forkopimda ciayumajakuning, ketika ada warga yang bekerja antar wilayah yang sudah terbiasa bolak balik tetap diberlakukan," Imbuhnya.

Berdasarkan pantauan Jurnal Pelita di lokasi penyekatan di Patrol, Indramayu, terlihat dua pengendara roda 4 yang diharuskan putar balik yakni, satu unit mobil pribadi dari Jakarta tujuan Cirebon yang ditumpangi oleh 3 orang penumpang, sedangkan satu pengendara mobil lainnya berasal dari Bekasi menuju ke Tegal yang ditumpangi 2 orang penumpang, kedua kendaraan tersebut dinyatakan tidak membawa surat keterangan prokes Covid 19, sehingga keduanya diharuskan putar balik.(Nurycn/AjiAp )

TrendingMore