Subang- Worldnews-Dalam jangka kurang lebih 4 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 34 kasus narkoba dan miras dari berbagai jenis.07-05-21.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., menyampaikan dari 9 tersangka salah satunya perempuan, yakni Inisial “A Bin K ”, umur 20 tahun, Ia menyebut warga Desa Cemara Kulon, Kec. Losarang
Kab. Indramayu itu bekerja sebagai pelayan kafe di Jalan Raya Pantura Desa Santing Kec. Losarang Kab. Indramayu
Dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba mendapati dua paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu paket sabu di bungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto keseluruhan 1,37 gram
dan satu unit Handphone merk Oppo warna biru.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda 1 M s/d 10 M," Katanya saat menggelar Konferensi Pers di salah aula Mapolres Indramayu. Kamis, 6/5/2021.
Kapolres menambahkan, inisial A merupakan sebagai perantara
dan ditangkap di TKP pada saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu pada pembeli,
Sedangkan tersangka lain yakni Inisial “ U Bin M” ditangkap di TKP pada saat mengedarkan sabu di Jalan Raya Pantura Desa Santing Kec. Losarang Kab. Indramayu.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa Ilir Blok Bloran I, Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 42 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening
Dengan berat bruto 23,65 gram, satu buah tas selempang warna hitam abu berisi, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari kaca bening, satu buah pipet kaca warna bening, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah sedotan warna putih, satu buah timbangan warna hitam, satu buah unit Handphone merk vivo warna biru, Uang tunai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), satu unit mobil avanza warna hitam dengan nomor polisi E
1647 PI, berikut kunci kontak dan satu buah STNK mobil
avanza warna hitam.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun atau pidana denda 1 miliar sampai 10 Miliar," Imbuhnya.
Sedangkan Inisial “D Alias S Bin K” warga Desa Nunuk
Blok A Kec. Lelea Kab. Indramayu, ditangkap di dalam rumahnya, dari tangan inisial D, Polisi menyita barang bukti sebanyak delapan paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip warna
bening, dengan berat bruto keseluruhan 39.02 gram, Sembilan strip Alprazolam @strip sepuluh tablet, empate strip Merlopam @strip sepuluh tablet, tiga strip Riklona @strip sepuluh tablet, satu strip Riklona berisi delapan tablet, satu strip Prohiper berisi sepuluh tablet, satu strip Prohiper berisi enam tablet, satu strip Dumolid berisi sepuluh tablet, 136 strip Tramadol HCl @strip berisi Sepuluh tablet, empat pack plastic klip warna bening, dua pack kertas papir, 24 lembar stiker RUMPUT CAHAYA, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit Handphone merk Samsung warna merah.
"Tersangka merupakan pengedar
dan ditangkap pada saat akan mengedarkan tembakau sintetis dan
obat keras tanpa ijin edar serta psikotropika, tersangka melancarkan aksinya melalui Online shop dengan akun facebook crash farm," Ungkap Kapolres.
Selain itu, tersangka Inisial “D Bin M” warga Desa Segeran Lor Blok Sipukang, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan samping SPBU Ketapang Desa Segeran Kidul,
Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu pada saat mengedarkan sabu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu yang di bungkus plastic klip warna bening kemudian di bungkus tissue warna putih, satu buah kotak kardus warna coklat berisi, dua paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang di masukan ke dalam plastik klip warna bening, satu paket sabu yang di bungkus.
Laporan : Nury