Iklan

Hukum & Kriminal

Dua Tahun Buron, Pria Ini Ditangkap Polisi

, June 17, 2021 WAT

BANJAR: Polres Banjar Polda Jabar, bekuk Pelaku tunggal pelaku lakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya di tangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, sebelumnya kabur melarikan diri 2019.

Tersangka MH (18), setelah melarikan diri selama 2 Tahun lamanya akhirnya berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di Jalan Raya Pangandaran, Simpang 3 Lampu Merah Stasion wilayah Banjar.

"Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat tidak lama team satuan reserse Kriminal berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan ,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Ardiyaningsih , S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, IPTU., Zulkarnaen S.I.K., disela-sela kesibukanya , Kamis (17/06/2021).

Menurut Kasat Reskrim , Pelaku HM, melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 , di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, dan pelaku, masih dalam proses pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti.

Kasat , menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Ni.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar),

TrendingMore