Worldnews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan petani tiga desa di Kabupaten lahat Sumatra Selatan, untuk menggarap hutan lindung melalui program perhutanan sosial seluas
Masyarakat Tiga desa tersebut, selama ini menggarap hutan lindung yang ada di daerah tersebut secara ilegal, tapi sekarang setelah mendapat izin resmi dari Kementerian LHK, mereka boleh menggarap hutan lindung melalui program perhutanan sosial dengan menanam berbagai jenis tanaman keras bernilai ekonomis tinggi.
Selama menggarap hutan lindung tersebut, warga tidak diboleh membuka hutan baru dan hanya menggarap lahan yang sudah mereka kelolah sebelumnya dengan menanam berbagai jenis tanaman keras, seperti kopi dan tanaman perkebunan lainnya bernilai ekonomis tinggi.
Hasil panen dari tamanan yang dikembangkan untuk kesejahteraan mereka dan masyarakat dilarang membuka hutan lindung untuk membuat kebun baru serta menebang kayu yang ada di dalam kawasan hutan tersebut.
"Silakan mereka menggarap hutan lindung, tapi tidak boleh membuka hutan untuk membuat kebun baru dan penebang pohon yang ada. Sebab, mereka kita izinkan menggarap hutan lindung yang sudah mereka buka agar tidak merambah hutan lagi," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga dibolehkan mengelolah berbagai potensi yang ada di dalam kawasan hutan tersebut, seperti air terjun dikekolah menjadi objek wisata, melakukan budidaya lebah, jamur dan potensi lainnya yang bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Silakan masyarakat memanfaatkan potensi yang ada di kawasan hutan tersebut, tapi tidak boleh merusak hutan yang ada di sekitarnya. Jika mereka terbukti merusak hutan maka izin akan dicabut," ujarnya.
Sebab, tujuan dilaksanakan program perhutanan sosial ini untuk menekan kegiatan perambahan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh oknum masyarakat tidak bertanggungjawab di wilayah Pagung
"Jadi, silakan mereka mengembangkan berbagai usaha di kawasan hutan lindung yang dapat meningkatkan perekonomian mereka tanpa merusak kawasan hutan, termasuk menebang pohon kayu yang ada di sekitarnya," ujarnya.
Tetàpi dengan adanya salah satu warga yang bukan lahàn baru yaitu nama rushanidi sampai sekrang masih melanjutkan penggarapan kebun kopi nya padahal dia sudah ada pernyaan diatas mt tidak akan melanjutkan penggarapan dg adak pernyataan akibatnya masarakat yang menuntut kenapa dia dibolekan masyarakat banyak tidak boleh pertànyaan ada apa akhirnya terjadi dugaan tebang pilih seolah2 oknum saudara rsd dengan oknum pihak terkait dugaan kong kalingkong
Maunya masyarakat banyak berkebun dikawasan desa kupang desa sawah darat dan ds danau kec pagar gunung kabupaten lahat propinsi sumatera selatan ini bisa bekebun kembali dan saat pihak lhk bksda di kumper masi mengenai oknum saudara rsd dia melanjutkan penggarapan buka lahan baru didampingi dan kedua masyarakat yang berkebun dikawasan tersebut mohon kepada pihak terkait terutama kehutanan agar tapal batas baru dikembalikan ke tapal batas lama sebab batas baru sudah masuk ketanah milik masarakat. (Fardinal)