MEDAN - Ditlantas Polda Sumut membuat aturan terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibeberapa wilayah jajaran Polres sejajaran Polda Sumut serta aturan tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022 dan hal tersebut di jelaskan Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto kepada wartawan, Selasa (02/03/2022)
Kombes Pol Indra Darmawan Irianto lebih lanjut mengatakan bahwa pengurusan SIM bagi satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) di wilayah yang memberlakukan PPKM Level 2 dan Level 3 hanya dapat melayani 50 persen dari jumlah biasanya,”jadi kita melihat bagaimana kondisi dan penerapan PPKM di satpas masing-masing wilayah jajaran Polda Sumut,”jelasnya
Jadi, lanjut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, maka untuk PPKM level 1, maksimal 75 persen dari biasanya. Sedangkan untuk PPKM level 2 dan 3 hanya 50 persen dari kapasitas normal dan itu tergantung dari masing-masing Satpas bagaimana penerapan PPKM nya
Orang nomor satu di Ditlantas Polda Sumut ini lebih lanjut mengatakan bahwa setiap masyarakat yang akan mengurus SIM, terlebih dahulu wajib melakukan scan aplikasi peduli lindungi dan hal ini juga sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran covid-19. (Suhardi)