Iklan

Ragam

6 Bulan Tidak Masuk Kerja, RF Masih Jojong Terima Gajih, Dipotong Cicilan Bank 12 Tahun Kedepan

Wednesday, April 13, 2022, April 13, 2022 WAT
Last Updated 2022-04-13T13:59:13Z

Way kanan -WORLD NEWS-
Sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang di keluarkan oleh Setdakab Way Kanan tertanggal 1 November 2021. Romi Ferizal (RF), Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan di Pindah tugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan. 

Namun, sejak di pindah tugaskan ke BKPSDM, Romi Ferizal tidak pernah masuk kerja terhitung sejak 1 November 2021 hingga saat ini. Bahkan, Absensi dan Gajihnya masih di Proses di Dinas PU Way Kanan. 

Sehubungan Proses Gajih dan Absensi Romi Ferizal masih di Dinas PU. Wartawan media ini lalu mengkonfirmasi Kepala Dinas PU Way Kanan yang baru yakni Edwin Bavur yang menggantikan Posisi Kadis PU sebelumnya, Romi Ferizal. 

Dengan tegas, Edwin Bavur mengatakan bahwa Gajih dan Tunjangan Romi Ferizal setiap bulannya masih di Proses Bendahara Dinas PU, dan dikirim ke rekening yang bersangkutan. 

"Ya benar, Proses Gajihnya masih disini. Setiap bulan masih di kirim kerekeningnya," ujar Edwin Bavur didampingi Bendahara Dinas PU di ruang kerjanya, Kemarin. Rabu (13/04/2022).

Edwin Bavur menjelaskan, adapun total Gajih yang di terima Romi setiap bulannya yaitu sebesar Rp. 4.525.200,. Namun Romi tinggal menerima Rp. 700.000. Dikarenakan ada Cicilan pada salah satu Bank Swasta, sebesar Rp. 3.800.000 Perbulan selama 180 Bulan, Dan Baru di cicil 44 Bulan.

"Sisa Gajihnya tinggal 700 ribu dan setiap bulan dikirim oleh Bendahara ke rekeningnya. Karena yang bersangkutan ada Cicilan Bank kurang lebih masih 12 Tahun lagi cicilannya," jelasnya. 

Bavur menambahkan, terlepas Berbulan bulan Romi tidak pernah masuk kerja. Namun, pihaknya belum memiliki dasar hukum yang pasti untuk tidak memberikan Gajih Romi Ferizal. 

"Untuk menahan Gajihnya kita belum ada dasar hukumnya. Kan informasinya masih di Proses di Inspektorat. Silakan konfirmasi ke Inspektorat juga," pungkasnya. (madi).

TrendingMore