Laporan : Antoni
LAHAT,WORLD NEWS//--- Sabtu, 7 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Polres Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap Juliansyah bin Abu Bakar (Alm), warga Jalan H Aswari RT 007, RW 03, Kel. Kota Negara, Kec. Lahat, Kab. Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono kepada awak media, menjelaskan bahwa Juliansyah diserahkan oleh masyarakat karena diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
“Pada saat diserahkan, pelaku dalam keadaan luka-luka atau memar di bagian wajah dan tubuh,” jelas Lispono.
Berdasarkan LP/B-110/V/2022/RES LAHAT/POLDA SUMSEL/,Tanggal 07 Mei 2022, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 (satu) senjata tajam jenis pisau,” terangnya.
Lispono menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 07.15 WIB bertempat di kontrakan yang terletak di Jalan H Aswari Rt 007 Rw 03 Kel. Kota Negara Kec. Lahat Kab. Lahat.
“Pelaku menodongkan pisau jenis kuduk ke arah leher istrinya Sunarti, yang mengakibatkan luka gores di leher korban dan di tangan dan luka gigit di bagian lengan sebelah kanan. Sementara korban lainnya, Naripin mengalami luka robek di bagian kepala dan di bagian tempurung tangan sebelah kanan,” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(WN)