Iklan

Ragam

LHP Inspektorat Keluar, Kuwu Gabus Wetan Disanksi Kembalikan Siltap Selama 7 Bulan

Friday, June 24, 2022, June 24, 2022 WAT
Last Updated 2022-06-24T10:42:19Z

INDRAMAYU - Beberapa perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu menyerahkan laporkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang di keluarkan oleh Inspektorat Kabupaten setempat kepada pihak Polres Indramayu, atas perkara dugaan penyalahgunaan Siltap atau Penghasilan Tetap yang terjadi di Desa/Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.

Penasehat hukum PPDI, Toni RM mengatakan, pada tanggal 30 April 2020 lalu, sebanyak delapan perangkat desa diberhentikan oleh Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Gabus Wetan terpilih. Namun, lanjut Toni, pada saat diberhentikan itu penghasilan tetap yang sedianya mereka terima tidak dibayarkan.

"Sehingga ada kerugian dan kehilangan penghasilan tetapnya dari Januari sampai April saat itu, kemudian kami tempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menguji SK pemberhentian Kuwu (Kades) kepada delapan perangkat desa sah atau tidak. Setelah berjalan, kemudian diputuskan pemberhentiannya tidak sah," kata Toni kepada Media, Kamis (23/6/2022).

Toni menyatakan, SK pemberhentian itu dinyatakan batal, dan pihaknya meminta kepada Kades tersebut untuk memposisikan kembali jabatan ke delapan perangkat desa itu seperti semula.

Tetapi, masih disampaikan Toni, Kades Gabus Wetan melakukan perlawanan dengan cara banding sampai Kasasi, sampai di banding kalah dan di kasasi juga kalah, sehingga inkera keputusannya harus diperkerjakan kembali. 

"Status pamong desa yang diangkat oleh Kuwu (Kades) menggantikan kedelapan perangkat desa yang diberhentikan dinyatakan tidak sah pengangkatannya, sehingga dikeluarkan putusan harus di cabut lagi SK nya," ujar Toni.

Menurut Toni, berdasarkan Keputusan Kasasi pada bulan Agustus 2021, September, Oktober, November harusnya bulan September itu diangkat kembali, tetapi Kuwu Gabus Wetan tidak kunjung mengangkat, dan baru diangkat lagi pada bulan Desember. 

"Sehingga ada kelalaian selama 3 bulan ditambah 4 bulan jadi 7 bulan. Dari total 7 bulan dikali Rp2.025.000, dikali 8 Pamong, totalnya sebesar Rp113.000.000," tegasnya.

Toni mengungkapkan, bahwa kerugian senilai Rp113.000.000 itu sudah dilaporkan sejak lama, setelah keluar hasil dari Inspektorat harus segera dikembalikan dan meminta kepada Kades Gabus Wetan terkait rekomendasi Inspektorat 

"Direkomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk memberikan sanksi administratif kepada Kuwu Gabus Wetan Abdullah Irlan, karena telah lalai tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan, sanksi diberikan sesuai pasal 9 ayat 2 peraturan pemerintah No 48 Tahun 2016," ungkap Toni.




Pihaknya pun meminta, agar Kades tersebut mengevaluasi SK No 16 tahun 2021 tanggal 17 Januari 2021 tentang pengangkatan pamong desa harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan anggaran serta peraturan undang-undang lainnya. Juga meminta Camat Gabus Wetan untuk memberikan pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

"Intinya yang kita serahkan ke penyidik terkait dugaan potensi merugikan negara, apa bila Kuwu tidak mengembalikan sesuai dengan rekomendasi Inspektorat selama 60 hari, maka siap saja di proses secara hukum," tutupnya.

TrendingMore