MEDAN, Worldnews
Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan menjamin jika daging yang dipotong masuk dalam kategori aman untuk dikonsumsi jelang Hari Raya Idul Adha (Lebaran Haji), Sabtu (4/6/2022).
Direktur Umum Keuangan dan SDM RPH Kota Medan, Jansen Sihaloho menyampaikan kepada Awak Media
bahwa hewan ternak yang masuk ke dalam RPH wajib menunjukkan sertifikat kesehatan sapi ataupun hewan ternak lainnya. "Hewan ternak yang masuk RPH wajib sertifikat kesehatan sapi ataupun hewan lainnya,"ungkapnya saat di Ballroom Cordella Hotel Millenium Plaza.
Jansen juga menjelaskan proses setiap hewan yang masuk ke RPH harus membawa Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH), selanjutnya diperiksa oleh satpam, dan lanjut ke kandang. Setelah sampai di kandang diperiksa ulang, jika ada dicurigai penyakit hewan maka akan di isolasi dan dilakukan penyembuhan. Selanjutnya setelah sembuh, dikembalikan lagi ke kandang lanjut ke proses pemotongan.
Jelang Lebaran Haji, Jansen menyebutkan sudah koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan selanjutnya koordinasi dengan peternak-peternak untuk hewan Qurban. "Kita koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, begitu juga dengan peternak-peternak,"katanya.
Jansen menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengkonsumsi daging hewan, karena sudah aman dan layak di konsumsi setelah dipotong dari Rumah Potong Hewan Kota Medan. "Masyarakat jangan khawatir, karena daging hewan yang dipotong di RPH aman dan layak untuk di konsumsi,"ungkapnya mengakhiri kepada wartawan.
(Hardi/Medan)