www.worldnews.or.id
- Tulang Bawang Barat* - Proses penyelidikan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung bersama Polsek Gunung Agung atas laporan pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi beberapa minggu lalu ditiyuh Gunung Terang Kec Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat akhirnya membuahkan hasil.
Dalam pengungkapan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung Agung berhasil menangkap 1 orang pelaku yakni berinisial SD (27) merupakan warga Kecamatan Gunung Terang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) Buah kotak handpone OPPO A37F warna gold IMEI 1 : 865637035257818 IMEI 2 : 865637035257800 dan 1 (satu) Buah kotak handpone REALME C12 Type RMX2189 warna Biru Laut IMEI 1 : 864879050107756 IMEI 2 : 86487905010, milik korbannya Suparno (42), pelajar beralamat ditiyuh Gunug Terang Kecamatan Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Oleh Kapolsek Gunung Agung IPTU Irwan Susanto, S.E., M.M mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan tanggal 21 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan SD seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.
Tersangka SD diamankan pada Senin, 21 November sekitar pukul 00.30 WIB saat itu sedang berada di rumahnya Tiyuh Gunung Terang , Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Setelah di lakukan interograsi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah sdr. SUPARNO Tiyuh Gunung Terang Rt/Rw 002/005 Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Gunung Agung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lebih lanjut" Kapolsek IPTU Irwan mejelaskan untuk Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 Di Tiyuh Gunung Terang Rt/Rw 002/005 Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat diketahui sekira pukul 03.15 Wib awalnya telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) buah senapan angin, awalnya korban terbangun dari tidur pukul 03.15 WIB lalu melihat dinding dapur yang terbuat dari papan sudah terbuka, kemudian korban hidupkan lampu di ruangan tengah lalu melihat 1 (satu) Handphone realme c12 type RMX2189 warna biru laut imei 1 :864879050107756
imei 2: 864879050107749 No Hp : 081278554935 lalu korban melihat ke kamar anak korban dan melihat 1 (satu) Handphone merek Oppo a37f warna gold imei 1 : 865637035257818
imei 2: 865637035257800 No Hp : 087891163007 sudah tidak ada.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.*(Rangga www.worldnews.or.id Lampung Utara).*