Iklan

Ragam

Toni RM, SH.,MH Desak Inspektorat Tindak Lanjuti Tanah Bengkok & Titisara Desa Babadan

Tuesday, November 29, 2022, November 29, 2022 WAT
Last Updated 2022-11-29T08:10:34Z


Worldnews - Indramayu - Perkembangan kasus lelang sewa garapan Tanah Kas Desa yaitu Tanah Bengkok dan Tanah Titisara Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu telah masuk ke Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk diaudit. 

Toni RM, SH.,MH saat ditemui awak media worldnews di kediamannya mengatakan, bahwa  dari ekspos yang dilakukan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Indramayu bersama Tim Inspektorat Kabupaten Indramayu pada tanggal 11 November 2022 diperoleh informasi bahwa uang hasil lelang sewa garap Tanah Bengkok dan Tanah Titisara yang dilakukan oleh Kuwu Desa Babadan Sugeng Sari Kuswanto pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp523.700.000. 

Dari Rp523.700.000 dipotong biaya lelang sebesar Rp50.000.000. Kemudian dimasukkan ke Kas Desa Babadan pada tanggal 28 April 2022 sebesar Rp439.930.000. Uang Rp439.930.000 digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan Pamong dan sedekah bumi Rp25.000.000, sehingga masih sisa di Kas Desa uang hasil lelang tahun 2021 sebesar Rp45.480.000. 

Biaya lelang Rp50.000.000 ditambah uang yang disetor ke Kas Desa Rp439.930.000 hasilnya Rp489.930.000. Masih ada selisih kekurangan sebesar Rp33.770.000 yang belum bisa dipertanggung jawabkan. Informasi dari Tim Penyidik bahwa uang hasil lelang sebesar Rp33.770.000 yang belum bisa dipertanggung jawabkan, Kuwu Sugeng siap mengembalikan. Teangnya.

Selain itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Indramayu mengatakan Minggu depan mulai dibentuk Tim Pemeriksa untuk kasus lelang Tanah Kas Desa Babadan. 

Kami mendorong agar Inspektorat segera memeriksa kasus lelang Tanah Kas Desa Babadan Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kuwu Sugeng Sari Kuswanto pada bulan Oktober 2021 agar segera diputuskan apakah :

1. Lelang Tanah Kas Desa Babadan Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kuwu Sugeng Sari Kuswanto pada bulan Oktober 2021, dibenarkan tidak menurut aturan, karena Tahun 2021 sudah dilakukan lelang Tanah Kas Desa pada bulan Maret 2022 oleh Penjabat (PJ) Kuwu Babadan Mulyadi;

2. Penggunaan uang hasil lelang untuk biaya lelang Rp50.000.000 Untuk apa saja uang Rp50.000.000 untuk biaya lelang itu. Dibenarkan tidak menurut aturan;

3. Penggunaan uang hasil lelang Tahun 2021 digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan Pamong Desa Tahun 2022, dibenarkan tidak menurut aturan;

4. Penggunaan uang hasil lelang sewa Tanah Bengkok dan Tanah Titisara untuk acara sedekah bumi sebesar Rp25.000.000 dibenarkan tidak menurut aturan. Karena berdasarkn Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Tanah Titisara, Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa hasil lelang sewa garapan Tanah Bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan Pamong Desa. Kemudian Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa hasil lelang sewa Tanah Titisara dipergunakan untuk belanja bidang pembangunan Desa. Lalu sedekah bumi masuk kategori apa? Tambangan tunjangan Kuwu dan Pamong bukan, bidang pembangunan bukan;

5. Uang hasil lelang Rp33.770.000 yang belum disetor ke Kas Desa dan belum bisa dipertanggung jawabkan, dibenarkan tidak menurut aturan;

6. Uang hasil lelang sejak bulan Oktober 2021 sampai 27 April 2022 disimpan di rekening pribadi Bendahara Pemerintah Desa Babadan, baru disetor ke Kas Desa tanggal 28 April 2022, dibenarkan tidak menurut aturan. Kalau benar disimpan di rekening pribadi uang ratusan juta itu, lalu bunganya berapa? Buat apa bunganya. Ini harus diusut tuntas dan bisa masuk tindak pidana pencucian uang;

lanjut Toni, Kami menunggu hasil audit Inspektorat biar ada kepastian hukum. 

Kemudian, gara- gara Kuwunya berdalih itung- itung belajar hukum dari saya akhirnya semuanya penggunaan keuangannya terungkap dan harus diusut tuntas.

Juga perlu dikerahui kami sebagai Kuasa Hukum 22 orang warga Desa Babadan yang dirugikan akibat adanya lelang kedua Tanah Kas Desa di Pemerintah Desa Banadan. Klien kami mengikuti lelang Tanah Kas Desa Babadan pada bulan Maret 2021. Klien kami diputuskan sebagai Pemenang Lelang dan sudah membayar uang sewa garapan Tanah Kas Desa dan sudah diberikan Surat Izin Menggarap oleh PJ Kuwu Babadan Mulyadi saat itu. Setelah membayar uang sewa garapan klien kami tidak bisa menggarap karena Kuwu Sugeng Sari Kuswanto setelah menjabat pada bulan Agustus 2021 melakukan lelang lagi dan yang menggarap Tanah Kas Desa tersebut adalah Pemenang Lelang Kuwu Sugeng. Akibatnya klien kami dirugikan sampai sekarang, tidak menggarap tanah, uang yang telah dibayarkan juga belum dikembalikan.  

Pengacara Toni & Partners.
(Mzk).

TrendingMore