Iklan

Berita Polri

"SENGGOL DONG" Tilang ETLE Lodaya Satlantas Polres Indramayu Berlaku

, December 01, 2022 WAT


Worldnews - Indramayu - Tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lodaya di kabupaten Indramayu mulai di berlakukan, Kamis (1/12/2022). Setelah dilakukan sosialisasi awal November, Satlantas Polres Indramayu mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar.

"Bulan desember kita berlakukan dan langsung laksanakan penindakan," kata AKP Angga Handiman Kasat Lantas Polres Indramayu.

Lanjutnya, adapun pelanggaran prioritas yang dilakukan penegakkan hukum yakni:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan safety belt.
3. Melawan arus, Melanggar markah, Melanggar lampu lalu lintas 
4. Berkendara melebihi batas kecepatan dan Berboncengan lebih dari 2 orang.

Dengan inovasi satlantas polres Indramayu perihal "senggol dong" kami lakukan untuk menarik perhatian masyarakat dalam bahasa - bahasa yang sedang viral agar ETLE Lodaya dapat mudah dimengerti, walau di jalan masih ada  masyarakat (pengendara) pas difoto mereka melakukan gaya, pada hal itu sedang kami tilang. 

"Saat di foto pengendara malah Selfi, Ya lucu saja."

Dan mekanisme tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Lodaya ini, Personil di jalan itu apabila ada pelanggar kita langsung membuka aplikasi yang namanya ETLE LODAYA, setelah itu kita fotokan, memang kesulitannya harus pakai Hp yang bagus biar hasilnya jelas (tidak ngeblur). Karena hal itu terjadi saat pengendara motor berbelok pas di foto saya plat nomornya bukan E tapi B tapi setelah data itu masuk ke bagian tilang bisa diperjelas.

Kemudian surat masuk ke bagian tilang dan dibikinkan surat untuk dikirimkan ke alamat pemilik, terus dilakukan pemanggilan ke polres di bagian tilang "tapi pemilik kendaraan bukan dimintain uang tapi dikonfirmasi" karena takutnya pada saat kami tilang alamatnya tidak sesuai dengan nomor plat kendaraan yang ternyata kendaraan tersebut sudah dijual.

"Maka dari itu pelanggar datang ke bagian tilang untuk dikonfirmasi tapi kalau sudah jelas mereka langsung bayar kepada pihak perbankan.' 



Jika pelanggar tidak datang peraturan tersebut di batasi 7 (tujuh) hari kerja dan nanti akan berdampak kepada pembayaran pajak karena pada saat mereka membayar pajak tidak bisa bayar (terblokir). Semua itu akan berjalan jika mereka membayar tindakan tilang terdahulu (bayar pajak akan normal kembali).

Harapan kami, semoga masyarakat Indramayu lebih bisa tertib berlalu lintas terutama dalam berkendaraan untuk bisa memperhatikan keselamatan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Terangnya. (Mzk).

TrendingMore