Worldnews – Indramayu – Atas kejadian yang dialami Muzambik (Panggilan) seorang wartawan, korban Penipuan seorang pria bernama Adhika alias AMP, alias Odoy, alias Kobong yang katanya sebagai karyawan BUMD (PDAM) Kabupaten Indramayu.
Kasus tersebut kini di tangani serius oleh Reskrim Polres Indramayu, yang bermula kejadian oleh Muzambik kepada AMP dengan dalih pinjam uang yang menitipkan satu unit mobil Toyota Velos 1.3 Nopol E – 1381 – RY warna putih (bahwa mobil tersebut miliknya).
Dalam hal ini Muzambik sudah melaporkan ke pihak kepolisian polres Indramayu bersama saksi - saksi yang ada.
Muzambik juga menyampaikan kasus ini langsung di tangani oleh penyidik IPDA Ragil Zaini Firdaus dan Bripda Gerry Wira Dharma Lase di unit (2) dua. Saksi - saksi sudah di mintain keterangan pada hari kamis 1 - Desember - 2022 dan saya sudah di berikan SP2HP dengan No B/981/XI/2022/Reskrim dengan rujukan :
a. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
b. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
c. Perkaba Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
d. Laporan Polisi nomor : LP/B/564/XI/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/ POLDA JAWA BARAT/ tanggal 16 November 2022 tentang terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Lanjut Muzambik, Meminta kepada pihak kepolisian polres Indramayu unit Reskrim agar segera menyelesaikan kasusnya dan menangkap pelaku biar tidak ada korban lagi.
"Pak polisi segera selesaikan kasusnya dan tangkap pelaku supaya tidak ada korban lagi."
Di sisi lain, Fitran Romajimah, S.I.K, Cphr Kasat Reskrim Polres Indramayu saat di konfirmasi lewat WhatsApp (WA), mengatakan, bahwa kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami saudara Muzambik (pangilan) lagi di tangani dan kami tindak lanjuti.
Untuk itu, kepada saudara Muzambik harap bersabar kami tetap profesional dan kasus ini menjadi perhatian kami.
"Sabar ya Oum, kasus ini menjadi perhatian kami semoga cepat terselesaikan." Ucapnya. (Mz).