Iklan

Ragam dan Peristiwa

Adanya kisruh dalam pemilihan anggota Adhoc KPU Way Kanan, Ketua DPD TOPAN RI Way Kanan Syahrizal angkat bicara dan mengungkapkan bahwa pihak DKPP Pusat harus turun tangan untuk poermasalahan ini

Thursday, January 5, 2023, January 05, 2023 WAT
Last Updated 2023-01-05T11:55:13Z




Way kanan WORLD NEWS

“ LSM TOPAN RI meminta pihak DKPP pusat harus turun kelapan ngekroscek data data di lapangan hal ini demi terselenggaranya pemilu jujur dan adil,”Punkas Syahrizal.

“ kalau cara lama ini masih tidak ditindak secara serius maka kami sangat menyakini pemilu kedepan tidak berjalan dangan adil apa lagi infonya kami terima banyak isu isu titipan dari ormas ormas agama yang memang sudah terbiasa menitipkan dan itu sudah terjadi sejak lama”,” tambahnya.

“Maka sekali lagi saya selaku ketua DPD LSM TOPAN-RI memìnta bawaslu bisa melaporkan keluhan keluhan masyarakat, terkait perekrutan ini terkesan carut marut akibat intimidasi dari lembaga yang kompeten dan punya potensi menekan lembaga independen ini dalam hal KPU baik pusat mau daerah,”Tutup Syahrizal

diterangkan bahwa Perekrutan dan pelantikaan PPK Way Kanan yang dilakukan oleh KPU Way Kanan masih meninggalkan berbagai permasalahan dan ditengarai cacat hukum, karena diduga ada PPK yang dilantik, saat mendaftar sebagai calon PPK menggukan KTP Kecamatan yang bukan Kecamatan
tempatnya akan bertugas , hal itu melanggar PKPU 8 tahun 2022 bab 5 tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, dipasal 35 huruf F yang menyatakan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS, dan KPPS,
Selain itu perekrutan tenaga adhoc oleh KPU Way kanan juga diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 pada paragaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F yang berbungi “ Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.RWK/WN 

Terpisah Ketua Bawaslu Yessi Karnainsyah Mengatakan " Akan kami pelajari dugaan pelanggarannya,atau bisa di sampaikan langsung ke bawaslu kabupaten way kanan " Kata Yessi
Lebih Lanjut Yessi Menerangkan "Dalam proses seleksi tenaga adhoc tentu ada aturannya,mulai dari uu 7 tahun 2017 sampai dengan turunan nya,kalau bawaslu kan ada perbawaslu dan juknisnya,begitu juga kpu pada turunan peraturan kpu dan juknisnya.Tutup Yessi(Jumadi)

TrendingMore