Iklan

Ragam dan Peristiwa

Gespen Sebagai Korban Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan Terhadap Pelaku

, January 10, 2023 WAT


www.worldnews.or.id 
 Lampung Utara - Gespen Rubi merasa telah dizolimi dalam Persidangan dengan perkara dugaan perbuatan pengancaman dan perusakan (Pengancaman dan memakai kekerasan), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara tersebut meminta adanya keadilan yang seadil-adilnya terhadap penegakan hukum yang sedang ia alami. Senin (9/1/2023)

Sejak awal dirinya harus berjuang agar kasusnya dapat disidangkan, perlu satu tahun bagi Gespen menunggu sampai perkara yang ia laporkan disidangkan.

Tak ada kata lelah dalam dirinya untuk mendapatkan keadilan, hampir seluruh kegiatan persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Edwin Adrian,SH.,MH., dihadirinya, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan pemeriksaan terdakwa, dan pembacaan tuntutan tak ada satupun yang terlewati.

Setelah melihat fakta persidangan, menurut dirinya tidak ada satupun yang dapat meringankan, Tedy Afriza Sarda (ASN kabupaten Pesawaran), Arie Tandi Sarda (ASN kabupaten Way Kanan), Alfin Valindo Sarda, Andri Yansyah Irva, sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, sehingga awalnya dirinya yakin jaksa akan memberikan tuntunan maksimal.

Namun betapa kecewanya Gespen Rubi dan merasa dirinya telah terzolimi atas tuntutan Jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 bulan penjara.

"Bagaimana mungkin, dengan fakta persidangan dimana menurut JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 335 ayat 1, namun terdakwa hanya dituntut 4 bulan penjara oleh JPU" ujarnya.

"Saya sangat kecewa terhadap isi tuntutan JPU hari ini, setengah dari ancaman aja nggak, dimana ancaman dalam pasal yang dituduhkan maksimal 1 tahun" ungkap Gespen.

Dirinya juga menyangsikan independensi hakim dalam persidangan kasus ini, menurut Gespen begitu banyak hal yang terjadi dipersidangan menguatkan dugaannya itu. 

"Saya menduga adanya skenario dalam persidangan ini, yang nanti pada akhirnya membuat terdakwa lepas dari hukuman" pungkas Gespen. www.wolrdnews.or.id lampung utara

TrendingMore