Way kanan WORLD NEWS
DPC PJS Kabupaten Way Kanan resmi laporkan keberadaan organisasi profesi pers PJS di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, Selasa (07/02/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.
“Alhamdulillah hari ini saya didampingi oleh Wakil Sekretaris Umum DPC PJS Way Kanan resmi Wiwien Novandra S.Kom M.Ti mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC PJS, di Kantor Kesbangpol ,” ujar Ketua DPC PJS Way Kanan H. Hermansyah melalui Bendara DPC PJS Way Kanan, Ferdiansyah.
Ferdiansyah, menyampaikan bahwa hal ini lakukan sebagai wujud keseriusan anggotanya dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
“Segala dokumen-dokumen administrasi kelengkapan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya sudah dilengkapi, dan tidak ada kekurangan apapun”pungksnya.(jumadi)