Iklan

Ragam daerah

Hal proyek fasilitas vaksin flu burung dr Tunggul P Sihombing tidak bersalah!

Tuesday, May 9, 2023, May 09, 2023 WAT
Last Updated 2023-05-10T01:52:49Z


Jakarta--Tim Forum Jurnalis Peduli Keadilan melalui Jalaluddin sebagai ketua menyampaikan  gambaran rinci dan jelas bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA tidak ditemukan bukti bersalah. Berikut rilis yang diberikan di Jakarta, Selasa (9/5/2023)

Berikut jabarannya:

1. Gambaran Umum Dari Proyek Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung TA 2008 - 2011 Dengan Anggaran Rp2,2 Triliun Di PT. Bio Farma Dan Unair Surabaya. Adapun Tujuan Dari Proyek Ini Untuk Mencegah Kematian Jutaan Manusia Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Global Dan Nasional. Pada Awalnya Semua Pihak Hingga Persidangan Melalui Pertimbangan Hakim Menyatakan Proyek Ini Sangat Urgen Dan Penting. Namun Bila Penting, Mengapa Dihentikan Dan Dibumi Hanguskan? Hal Ini Bertentangan Dengan Salah Satu Dari 3 (Tiga) Azas Dari Suatu Putusan, Yaitu Persidangan Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Harus Mengutamakan Azas Manfaat Terutama Untuk Kepentingan Bangsa Dan Negara

2. Pada Saat Proyek Menjadi Bermasalah Hukum, Gambaran Umum Dari Proses Hukum Yang Terjadi Mengabaikan Aspek Formil Dan Materiil Melalui Kriminilisasi Dan Diskriminasi Hukum Dengan Mengabaikan UUD 1945, UU KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi Yang Seharusnya menjadi Acuan Dalam Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Untuk Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi (Error In Procedur). Hal Ini Berdampak Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Error In Persona); Kesalahan Lainnya Adalah Berbagai Perbuatan Konspirasi Atau Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pihak Lain Menjadi Dakwaan, Pertimbangan Dasar Menghukum dr. Tunggul P. Sihombing MHA (Error In Objecta)

3. Temuan Fakta Hukum Lainnya, Bahwa Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Mengabaikan Aspek Formil, Yaitu Dengan Memisahkan Perkara Tipikor Dan TPPU Menjadi 2 Perkara Yang Berbeda.

4. Upaya Hukum Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Untuk Perkara TIPIKOR Dilakukan Mulai Dari PN Jakarta Pusat, Banding Di Pengadilan Tinggi Serta Kasasi Dan Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI. Adapun Untuk Upaya Hukum

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Upaya Hukum Yang Terjadi Mulai PN Jakarta Pusat, Banding Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk Hasil Upaya Hukum Di Pengadilan, Tentu Mengabulkan Atau Menolak Pembelaan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Menjadi Hak Sepenuhnya Dari Majelis Hakim, Namun Temuan Fakta Yang Sangat Mendasar Adalah Petikan Dan Salinan Putusan Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Lainnya Yang Lebih Mendasar Lagi Yaitu Petikan Dan Salinan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Dilakukan Para Majelis Hakim Di Lembaga Mahkamah Agung Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan. Temuan Fakta Yang Ada UPAYA PK Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan Serta Dalinannya Tidak Diberikan. Hal Ini Melanggar UU Tentang KUHAP Dan UU Tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dihukum 26 Tahun Penjara (18 Tahun Untuk Perkara Tipikor + 5 Thn Utk Uang Pengganti + 1 Thn Utk Uang Denda Serta 2 Thn Utk Perkara TPPU). Hal ini Memberi Dampak Anaknya Bayu Mahasiswa FKH IPB Thn Ke 4, 2 Agustus 2015 Meninggal Bunuh Diri Serta Ibunya dr. Tunggul Karena Berkesedihan Yang Berkepanjangan Terkena Serangan Stroke Tanpa Dapat Diobati Dengan Baik, Akhirnya

25 September 2019 Meninggal.

6. Berdasarkan Fakta Dan Fakta Hukum Yang Ada, Patut Diduga Berbagai Kriminalisasi Dan Diskriminasi Hukum Yang Diberikan Kepada dr Tunggul P. Sihombing MHA, melalui dakwaan, tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI Dan Majelis Hakim Mulai Dari PN, PT, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI, Adalah Untuk Melindungi: 1) SFS Menkes Pejabat PA/PB; 2). TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat Penanggunggung Jawab Keberhasilan Dan Pengendalian Kegiatan; 3). TMN Sesditjen P2PK Depkes RI Sebagai Pejabat KPA; 4). Dewan Direksi PT. Bio Farma; 5. Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK.

Menkes Pejabat PA/PB; 2). TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat Penanggunggung Jawab Keberhasilan Dan Pengendalian Kegiatan; 3). TMN Sesditjen P2PK Depkes RI Sebagai Pejabat KPA; 4). Dewan Direksi PT. Bio Farma; 5. Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK.

7. Berdasarkan Temuan Fakta Yang Ada Secara Jelas Dinyatakan Bahwa Nazaruddin Adalah Pemilik / Pengelola PT AN DKK Sebagai Penyedia Barang / Jasa Melakukan Bebagai Perbuatan Melawan; Memperkaya Diri Sendiri / Orang Lain / Korporasi Sebesar Rp.770 Miliar; Berdampak Terjadinya Kerugian Keuangan Negara'.

8. Berbagai pihak di atas, sebagai subjek hukum yang sempurna luput dari beban pertanggung jawaban pidana

Lipsus: Timkhas

TrendingMore