Jakarta--Hari ini Jalaluddin Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) mendatangi sekaligus menyampaikan surat kepada Yang Mulia Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dr. Tunggul P. Sihombing, MHA korban produk mafia hukum.
"Kita datang bersama tim untuk menyampaikan surat resmi agar betul betul surat ditindaklanjutkan apa yang kita kemukakan dengan rinci dan lengkap. " Jelas Jalaluddin kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023)
Berikut isi suratnya:
Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di : Jl. Bungur Besar Raya No.24 Jakarta Pusat
Jakarta 7 Mei 2023
PERIHAL
Meminta Pertanggunggung Jawaban Salinan Putusan Yang Dikirim Roma Siallagan Staf PN Jakarta Pusat Dasar Untuk Eksekusi dr. Tunggul P. Sihombing MHA 26 Tahun Penjara Ternyata Dari Aspek Legal Formil Dan Aspek Materiil Melanggar Amanat UU
Dengan Hormat,
Mengulangi Surat Yang Sudah Dikirimkan Ke Bapak Ketua Pengadilan Berkali Kali, Maka Saya Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini, Maria Anastasia Tota Asi SH, Putri dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Kembali Datang Kehadapan Bapak Atas Dasar Sesuai Perihal Pokok Tersebut Diatas. Adapun Berbagai Kesalahan Nyata Dari Petikan Atau Salinan Tersebut, Yaitu:
1. Kesalahan Nyata Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016
1. Salinan Putusan Yang Ada Sama Sekali Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Seduai Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lampiran I)
2. Adanya Tanda Tangan Panitera Muda Pidana Khusus Atas Nama Roky Panjaitan, Tanda Tangan Tersebut Bila Dibandingkan Dengan Amanat UU, Tidak Mempunyai Arti Dan Fungsi. Selain itu, Tanda Tangan Tersebut Patut Dikatakan Tidak Identik Atau Palsu (Lampiran II)
3. Adanya Tanda Tangan Roma Siallagan SH, MH, Staf Panitera Muda TPKOR Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Me - Legalisasi Salinan Putusan Yang Melanggar UU.
Diberikan atas permintaan din Panitera Muda TPKOR Pengadaan Negeri Jakarta Pusa 4 y/n 2017
ROMA SIAL AGAN, SH, MH NIP. 19620208 198803 2001
4. Salinan Putusan Kasasi Yang Diterima Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen TA 2008-2011. Selain Itu Juga Dinyatakan Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Sedangkan Fakta Hukum Sebenarnya, Mengabaikan PPK ITA 2008 Adalah Mandi Pinta Dan PPK III Adalah Dedak Made Wismarini. Selain Itu Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Dengan Tokoh Pembangunan Merauke Papua.
5. Pertimbangan Meringankan Menyatakan Tidak Ikut Menikmati Kerugian Keuangan Negara, Namun Dalan Amar Putusan Menyatakan Harus Mengembalikan Uang Yang Diterima Atau Ganti Kurungan Badan 5 Tahun Penjara.
6. Kedalahan Nyata Dalam Penerapan Hukuk Dan Cara Menfadili Penerapan Hukum Menggunakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun Berdasarkan Fakta SFS Menkes Pejabat Pengguna Anggaran ) Pengguna Barang, Prof Dr dr TYA Sp P (K) Mars Dirjen P2PL Depkes RI Bersama Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Artinya, Katakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Melakukan Kesalahan, Namun Tentu Tidak Mungkin Melakukan Kejahatan Seorang Diri, Kecualu Perkara Penipuan Atau Penggelapan.
Lipsus: Timkhas