Iklan

Daerah

DPRD Pagar Alam Minta BPK Lakukan Pemeriksaan Terkait Temuan dalam Proyek Jalan Senilai Rp 21 M

, October 11, 2023 WAT


WORLD NEWS // Proyek pembangunan jalan Landasan Pacu-Desa Janang dengan dana sebesar Rp 21 Miliar yang sempat ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai. Masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagar Alam melalui Komisi III. 

Sikap yang diambil Komisi III yaitu dengan kembali mengajukan surat ke unsur pimpinan DPRD Pagar Alam untuk kembali melakukan pengawasan pengerjaan dengan nilai yang cukup menyita perhatian masyarakat. 

Bahkan Komisi III mendesak BPK segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut karena saat ini pengerjaan proyek jalan tersebut sudah selesai.

Ketua Komisi III DPRD Pagar Alam Pandin Firmansyah mengatakan, Komisi III masih terus memfokuskan pengawasan terhadap proyek jalan Rp 21 Miliar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

"Kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara proyek jalan itu, namun tidak diindahkan oleh dinas PUTR," ujarnya.

Menanggapi hal itu Komisi III kembali mengajukan surat ke unsur Pimpinan Dewan untuk kembali meninjau atau mengawasi proyek tersebut.

"Kita sudah mengajukan surat lagi ke unsur pimpinan untuk kembali turun kelokasi. Hal ini untuk memastikan jika pengerjaan proyek itu sesuai dengan temuan kami saat sidak pertama sudah diperbaiki," katanya.

Ditegaskan Pandin pihaknya juga berharap dan meminta BPK yang saat ini sedang berada di Pagar Alam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Pasalnya diduga pengerjaan proyek tersebut terindikasi ada kerugian negaranya.

"Karena sesuai dengan surat rekomendasi kami pertama sudah ada beberapa temuan. Bahkan ada beberapa item temuan yang kami dapati, jadi saya rasa terkait ada atau tidaknya kerugian negara pasti ada kerugian. Hal inilah harusnya diindahkan surat rekomendasi kami kemarin agar hal itu tidak terjadi," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam Daflis Jhony mengatakan, jika pihaknya tidak bisa menghentikan pengerjaan proyek tersebut karena masih dalam proses kontrak waktu pengerjaan. 

"Kami tidak bisa menghentikannya karena pengerjaan itu masih dalam proses kontrak. Namun kami tetap melakukan pengecekan lapangan sesuai dengan rekomendasi dari DPRD tersebut,"pungkasnya.


Fardinal

TrendingMore