Lampung Utara. www.wordlnews.or.id
KOTABUMI. Dari hasil pantauwan media www.worldnews.or.id dan berserta tim dilapangan terdapat keanehan yang terdapat di setadion kotabumi kabupaten lampung Utara pada hari Selasa, tanggal 07. Februari, 2024.
Bila kita melintas di ruwas jalan setadion kotabumi kita dapat melihat dengan jelas terdapat maraknya pedagang yang diduga pedagan liar, yang memakai jalan untuk berdagang di jalan tersebut. yang di mana semestinya jalan tersebut seharusnya di peruntukan untuk jalan lintas kedaraan atau jalan umum yang menibulkan pemandangan yang terkesan kurang elok dan tidak tertata dengan rapih seperti sebagi mana mestinya.
Dengaan bertemu dan mengkonfirmasi salah satu warga kelurahan kelapa tujuh, Kecamatan kotabumi selatan, Lampung Utara. yang engan di sebutkan namanya sebut saja Si Boy, yang bertempat tingal di wilayah setadion kotabumi. Dengan mempertanyakan terkait Dugaan pedagang liar tersebut.
Boy : Iya bang itu sudah lama mereka berjualan di situ, sayapun sempah heran kok jalanan tempat jalan lintas kedaran justru di pakai mereka membuka dagangan, sedangkan jalur tersebut banyak di lintasi kedaraan terutama Anak anak sekolah di SMP N 7, Dan SD & SMP Insan Robani Kotabumi, Jikan keadaan ramai di takutkan membahayakan dan berdampak terjadi area rawan kecelakan di jalan tersebut, terlihat kumuh yang terkesan tidak rapih tidak elok di pandang pasat mata, Uncap Si Boy Kepada Awak Media.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.
Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),
Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Lalu, Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”
Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Menurut UU Jalan
Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.
Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Lalu, Pasal 63 ayat (3), "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Berharap kepada pemerintah Daerah Pemkab Lampung Utara. Intansi, serta Dinas Terkait. Dinas Dispora, Dinas Perhubungan Serta Polisi Pamong Peraja, (Pol PP) dapat, mengambil sikap, memberi teguran, serta mengabil tindakan, Sangsi Dan hukuman terkait dugaan maraknya pedagan liar Di Setadion Sukung Kotabumi, Yang diduga terkesan pembiyaran hinga justru dugaan pendagan liar tersebut semakin marak dan bebas berjualan dengan memakai jalan umum, lintasan kedaran di Area Setadion Sukung Kotabumi.
Semestinya harusnya dilakukan penertipan, sigap dan tangkas sebagai rasa keperdulian, menciptakan rasa tenang dan nyaman, bagi para warga masarakat pengendara yang melitas di area ruas jalan di setadion sukung Kotabumi dan bertindak sesuai pada aturan dan Undang Undang hukum yang berlaku.
( Maman Surya dan team )