Iklan

Ragam daerah

Terkait Limbah Karet Lapak di Lebak peniangan, Anggota DPRD Lampung: Tak Ada Izin, Tutup

, May 09, 2024 WAT


Bandarlampung – Anggota DPRD Lampung, meminta dinas terkait segera melakukan pengecekan lapak karet di Lebakpeniangan Kecamatan Rebangtangas Kabupaten Waykanan, jika tidak memiliki izin dan mencemari lengkungan, segera tutup.
Yozi Rizal, Anggota DPRD Lampung mengungkapkan, setiap usaha itu memiliki aturan dalam operasionalnya, jadi harus memiliki izin.

“Apalagi itu usaha hasil bumi, tentunya harus memiliki izin. Lapak getah karet, limbahnya tentu bebau dan mengganggu lingkungan, jadi selain izin usaha dimaksud, juga harus ada izin lingkungan,” katanya, via pesan singkat Whatsapp pribadinya, Jum’at (10/05/2024).

Dinas terkait, kata Yozi Rizal, harus segera menindak lanjuti keluhan Masyarakat tersebut, dan jika terbukti tidak memiliki izin maka usaha tersebut harus ditutup.
“Aturan itu harus dipakai, karena sesuai perundangan yang berlaku. Harusnya kepala kampung setempat cepat tanggap dengan keluhan warganya,” ujarnya.

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Waykanan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin lapak karet milik Kurnain yang diduga mencemari lingkungan, dengan bau busuk limbah yang mengganggu Warga.
Kepala DPMPTSP Waykanan  Kiki Christianto Z, SE.,MM mengatakan, sudah melakukan cek data yang ada di dinasnya, namun tidak ditemukan adanya pembuatan izin usaha dan izin lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada warga yang telah membuat pengaduan, barusan sudah kami cek untuk izin usaha dari lapak karet atas nama kurnain tidak ada di data kami,” ujarnya.

Antoni memastikan dalam waktu dekat tim pengawasan  DPMPTSP dan tim Dinas Lingkungan Hidup Waykanan akan turun lapangan untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun kelokasi, dan akan menindak tegas pemilik lapak jika terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

TrendingMore