INDRAMAYU - Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu membantah adanya perintah kepada guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mengembalikan dana insentif yang sudah diterimanya kepada kas daerah.
Bantahan tersebut menyusul adanya video di media sosial yang menyebutkan setiap guru PAUD yang menerima dana yang sudah di transfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut harus dikembalikan, menyusul kekalahan Bupati Indramayu petahana Nina Agustina dalam konstalasi Pilkada 2024 serentak kemarin.
"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya isu tersebut, bahwasannya informasi yang meresahkan guru-guru PAUD yang sudah menerima transfer itu tidak benar," ujar Kadisdikbud Kabupaten Indramayu, Caridin, Minggu (1/12/2024).
Caridin menegaskan, sampai saat ini tidak ada perintah apapun terkait pengembalian insentif kepada guru-guru PAUD Tahun Anggaran 2024.
"Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua," kata Caridin.
Adapun untuk tahun 2025, Caridin menjelaskan, bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru Non ASN dan tercatat dalam dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini, lanjut Caridin, lebih mengacu pada pertimbangan adanya rencana kenaikan nilai insentif dari 100 ribu rupiah perbulan menjadi 150 ribu perbulan.
"Dana insentif guru ini merupakan bentuk kepedulian dari Bupati Indramayu Hj Nina Agustina terhadap profesi guru, khususnya guru PAUD. Anggaran ini juga merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif," jelas dia.
Sementara, berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 2.732 guru PAUD telah menerima anggaran melalui APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp3.278.400.000. Dari jumlah tersebut, masing-masing guru PAUD menerima insentif sebesar Rp1.200.000 melalui transfer Bank Jabar Banten (BJB).
Namun, ada sebanyak 316 guru PAUD yang rekeningnya tidak aktif. Untuk itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu pun meminta agar segera mengaktifkan rekening sehingga dana insentif tersebut dapat diterima.
Sebelumnya, beredar video melalui media sosial yang menyebutkan adanya informasi kepada guru-guru PAUD yang sudah menerima transfer dana insentif untuk dikembalikan. Dalam video tersebut juga diunggah besaran nilai dana yang harus dikembalikan.