Ilustrasi |
WORLD NEWS //- Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi telah menyepakati terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Kesepakatan mengenai cuti bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada Kamis 21 Mei 2020.
Dalam surat itu, disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang sebelumnya tercatat pada Jumat, 22 Mei 2020 dihapus. Salah satu pertimbangannya yakni untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta, maka dari itu dinilai perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 (virus korona) berupa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri untuk menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2020," bunyi SKB tiga menteri, Kamis, 21 Mei 2020.
Sebagai gantinya, cuti bersama itu akan diganti pada akhir tahun 2020 mulai hari Senin hingga hari Kamis, 28 sampai 31 Desember 2020.
Berdasarkan surat tersebut maka ditetapkan cuti bersama tahun 2020 ada empat kali yakni tanggal 21 Agustus hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1440 Hijriah, 28 dan 30 Oktober, ditetapkan cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian untuk cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2020 dan akhir tahun tanggal 28 hingga 31 Desember 2020 ditetapkan cuti bersama pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Keputusan bersama ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020," tulis bagian akhir surat tersebut
Sumber : vIVA