JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta agar menginstruksikan dan atau memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengungkap/membongkar tuntas KKN di PTPN I Langsa, terutama soal dugaan monopoli proyek yang dikuasai oleh perusahaan tertentu.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (29/7/2020).
Nasir Djamil, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini berharap Jaksa Agung secepatnya memerintahkan Kejati Aceh, bahwa selaku aparat penegak hukum harus mampu membuktikan laporan masyarakat .
“Usut dan periksa laporan masyarakat itu, jika cukup bukti lanjutkan ke pengadilan. Kalau tidak ada bukti KKN hentikan kasusnya,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Aceh tersebut.
Menurut Nasir Djamil, sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, Jaksa Agung ataupun Kejati Aceh harus dapat memberi kepastian hukum soal dugaan monopoli proyek di PTPN I Langsa tersebut. Pasalnya, masyarakat Aceh sangat berharap pihak Kejaksaan bisa dan harus mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi di daerahnya tersebut.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Muslim Muis meminta Kejati Aceh dapat mengungkap dugaan korupsi di perkebunan yang diduga melibatkan oknum pejabat PTPN I dan rekanan. “Kalau Kajati mau, saya rasa tidak sulit baginya untuk mengungkap dugaan korupsi di PTPN I,” ujarnya.
“Kita berharap dalam pekan ini, Kejati Aceh sudah bisa menetapkan siapapun yang terlibat merugikan keuangan negara termasuk seseorang berinisial CW (rekanan) dijadikan tersangka,” ujar Muslim Muis.
Seperti diketahui sebelumnya, LSM Paras melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PTPN I ke Kejati Aceh, dan sekaligus mendesak institusi hukum ini mengusut dan menangkap oknum yang terlibat.
Direktur Umum dan Bidang Hukum Paras Chairul dan Ariffani Kabid Hukum dalam pengaduannya ke Kejati Aceh menyebutkan, sekitar 90 persen paket pengadaan barang dan jasa di PTPN I Langsa diduga dikuasai dan dimonopoli oleh satu perusahaan tertentu. “Semua paket pekerjaan yang ditenderkan sudah diatur, sehingga ada indikasi pemenang beserta harga penawaran sudah diatur oleh bagian lelang dan oknum Direksi di PTPN I,” ujar Chairul.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan proyek di PTPN I diduga terjadi bid ringing (persekongkolan tender) berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender .
Selain soal KKN dalam proyek, LSM Paras juga menyinggung pemotongan gaji 5200 karyawan, tapi tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan penyimpangan penggunaan minyak bersubsidi untuk pengangkutan truk BTS perusahaan.
Menindaklanjuti laporan dari LSM Paras, Kasipenkum Kejati Aceh Munawal,SH membenarkan, bahwa penyelidik Pidsus Kejati Aceh sedang memprioritaskan penuntasan dugaan korupsi jaminan hari tua di PTPN I Langsa.
“Banyak laporan dugaan KKN di PTPN I Langsa dari masyarakat yang masuk ke Kejati Aceh.Tapi masalah jaminan hari tua, lebih dulu diprioritaskan, meskipun begitu tidak menutup kemungkinan kasus dugaan monopoli proyek akan segera dituntaskan,” pungkas Juru Bicara Kejati Aceh tersebut.
Redaksi