Iklan

Daerah

Bantuan Sosial Tunai (BST) Untuk Kelompok Budidaya Ikan Desa Cisampih Diduga Bermasalah

, August 05, 2020 WAT

SUBANG - Wordnews // - Dugaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)  bagi Anggota kelompok Budidaya ikan terdampak Covid - 19, Desa Cisampih, kabupaten Subang, yang disalurkan untuk 11 orang anggota penerima bantuan kelompok budidaya ikan dengan jumlah besaran 600 rb/KK/periode dan disalurkan sekaligus selama 3 periode diduga bermasalah.

Permasalahan penyaluran BST sesuai data yang dihimpun dan komfirmasi beberapa sumber yang didapat awak media, bahwa data penerima diduga semua nama anggota keluarga dan sebagian nama tidak ada ditempat (para pekerja yang masih diluar daerah)

"Kelompok budidaya ikan itu sesuai data yang diberikan itu semua Anggota keluarga, dari mulai Ibu, Bp dan Anak, Adapun Sebagian data itu orang orang yang memang berdomisili di Ciasampih namun para pekerja, dan tidak ada ditempat," terang salah seorang aparatuh pemerintahan desa.

Sementara Kades Cisampih Abun Saripudin saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,

"Saya memang memberi SK pada Evi, saya kira hanya perpanjangan SK dan Saya juga baru tahu 2 hari ini ada penyaluran BST untuk pembudidaya ikan dengan penyaluran langsung 3 periode sejumlah 1.800.000 rupiah, sayapun sangat menyayangkan tidak ada koordinasinya untuk masalah ini," tuturnya.

Sementara Evi dari kelompok budidaya ikan saat dikomfirmasi dikediamanya dan disaksikan ketua kelompok selasa 28/07/2020, mengatakan,

"Ini memang kelompok budidaya ikan saya terangnya,"yang tiba tiba mengatakan kelompoknya sudah berbadan Hukum.

Apakah semua yang ada didata ini sudah mendapatkan BST nya?

"Ya jawab Evi, dan  penerima BST sudah menerimanya.

Dari penulusuran dilapangan menurut salah seorang sumber, mengenai adanya bantuan BST ada sebagian nama yang tidak ada ditempat (bekerja diluar daerah) dan diduga tidak menerima BST tersebut malahan ada yang sedang kuliah,

"Nama yang tertera pada data penerima memang iya warga Cisampih, tapi itu penerima hampir keluarganya semua, dan ada beberapa orang yang bukan keluarganya tapi tidak ada disini (kerja diluar daerah), kan kalau BST penyaluranya melalui pihak PT. Pos Indonesia dan penerima tidak bisa diwakilkan," paparnya.

Dilain tempat salah seorang kepala Desa yang ada dikabupaten Subang, melalui tlpn selulernya pada Selasa 28/07/2020 menjelaskan,
Pada 28/07/2020,

"Benar disaya pembudidaya ikan sebanyak 20 orang telah menerima BST dengan nilai 600 rb/KK/periode dan dibagikan sekaligus 3 periode namun itu tidak berhubungan dengan pihak desa apalagi ada SK kelompok, karena penyaluran BST melalui PT. Pos Indonesia itu harus langsung oleh yang bersangkutan,"jelas kades

Laporan : Karnesim

TrendingMore