SUBANG - Jurnalnews // Abun Saripudin Kades Cisampih pernah menandatangani perpanjangan SK untuk salah satu kelompok pembudidaya ikan melalui Evi, namun menurutnya adanya permasalahan bantuan langsung tunai (BST) untuk anggota kelompok pembudidaya ikan sebesar 600/KK untuk tiga periode yang dibagikan langsung sekaligus 3 periode senilai 1.800.00 baru tahu setelah dikomfirmasi awak media jurnalnews,
"Evi pernah datang kesaya untuk minta penandatangan SK perpanjangan, namun untuk masalah adanya bantuan langsung tunai (BST) bagi pembudidaya ikan saya tidak tahu sama sekali apalagi dibagikan sekaligus tiga periode,"jelasnya di Aula desa.
Sedangkan salah seorang sumber juga salah satu bagian dari aparatur pemerintahan desa dan salah seorang kelompok pembudidaya ikan di wilayah cisampih menjelasakan,
"benar ini semua adalah warga desa cisampih, kecamatan Dawuan tapi untuk nama nama penerima bantuan ini kebanyakan keluarganya, malahan yang lainya itu orang orang yang bekerja diluar,malah ada yang lagi kuliah juga,"jelasnya.
Berbeda dengan Evi penerima SK perpanjangan untuk kelompok saat ditemui dikediamanya beserta ketua kelompok dan yang lainya mengatakan,
"Ini adalah kelompok budidaya ikan, dan itu adalah ketuanya, sambil menunjuk seseorang didepanya, dan kelompok kita sudah berbadan hukum, dan nama nama yang ada didaftar ini semua sudah menerima bantuan semua,"paparnya pada 28/07/2020.
Dari penulusuran dilapangan menurut salah seorang sumber yang juga sebagai pembudidaya ikan, ditanya mengenai adanya bantuan BST untuk pembudidaya ikan, menjelaskan,
"Ada sebagian nama yang tidak ada ditempat (bekerja diluar daerah) dan sepertinya bukan pembudidaya ikan, kalau ini ya benar sodara sodarnya Evi,"jelasnya.
Laporan : Red