WORLD News // - Indramayu - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar sosialisasi terpadu, dengan tema, Perlindungan Konsumen di Era Digital Pandemi Covid-19, yang bertempat di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq Kabupaten Indramayu, Selasa (29/9/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Anggota DPR RI Herman Khaeron, Ketua BPKN Rizal E Halim, Rektor Sayid Sabiq H Didin Kurniadin, dan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, mahasiswi, juga masyarakat umum.
Ketua BPKN, Rizal E Halim mengatakan, Kegiatan Sosialisasi Terpadu tersebut bekerjasama dengan STAI-Sayid Sabiq Indramayu melalui penandatangan MOU dengan melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dan Klinik Pengaduan Konsumen. Dengan tujuan, Sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen kepada civitas universitas, Mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen, Mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa dan mahasiswi mengenai kelembagaan BPKN beserta kegiatannya, Meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK), Untuk membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di indonesia serta sikap keberpihakan kepada konsumen.
"Sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayahnya," katanya.
Rizal juga menuturkan, Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen serta pelaku usaha di Daerah terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu, untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) masih rendah.
"Sehingga diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen," tutur Rizal.
Lanjutnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
"Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN mempunyai sejumlah tugas, beberapa diantaranya, untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen, dan menerima pengaduan dari konsumen," jelasnya.
Rizal menambahkan, dengan hal tersebut, arah kebijakan BPKN Periode 2020-2023 akan menitik beratkan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan, yakni, Penguatan kelembagaan, Edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif, serta Sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan Daerah.