Iklan

Berita PilihanDaerah

DIDUGA LANGGAR UU NO 13 TENTANG KETENAGAKERJAAN ANAK PERUSAHAAN HITACHI CAPITAL TETAP MUTASI KARYAWAN

, September 23, 2020 WAT


DIDUGA LANGGAR UU NO 13 TENTANG KETENAGAKERJAAN ANAK PERUSAHAAN HITACHI CAPITAL TETAP MUTASI KARYAWAN


Bandung// - Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (23/09) Surapati Bandung, yang menyidangkan persengketaan antara mantan karyawan dengan anak perusahaaan Hitachi Capital PT Artha Asia Finance (AAF), menghadirkan saksi dari tergugat yakni 2 karyawan dan saksi ahli Susanto SH. MM. MH yang juga sebagai dosen di Universitas Pamulang Tangerang Selatan. Dalam persidangan tersebut Iwan Firmansyah selaku koordinator tergugat memperoleh keterangan yang mengungkapkan bahwa PT Artha Asia Finance memberikan mutasi dengan tidak wajar.

“Mendengar keterangan dari saksi ahli tergugat, seharusnya dalam memberikan mutasi ada jeda dan pemberitahuan terlebih dahulu” ujar Iwan Firman mantan kepala cabang Asia Finance Garut tersebut.


Fajar Shiddiq SH. Cpl. selaku tim pengacara penggugat menjelaskan bahwa ada fakta dan keterangan yang menguntungkan penggugat dari persidangan tersebut.

“Dalam proses persidangan tadi telah diperoleh fakta dan keterangan yang menguntungkan, dan nanti akan dituangkan dalam kesimpulan di proses persidangan berikutnya” tutur dari Tim Pengacara yang tergabung dalam LBH HAMKA (Ham dan ketenagakerjaan) Garut tersebut.


Dalam persidangan tersebut, menghadirkan dua karyawan Asia Finance cabang Bandung yang di mutasi ke Cabang Serpong yakni Ahmad Kahfi dan Aditia. mereka menyebutkan bahwa dia terpaksa menerima mutasi karena faktor kebutuhan hidup. Ahmad Kahfi dan Aditia menerima mutasi terkait penutupan cabang asia finance Tasikmalaya dan Garut, berbeda dengan saksi minggu sebelumnya Iman Hilman yang menerima mutasi tetapi resign per bulan April 2020 karena merasa beban dan hak tidak berimbang.


Aditia juga menegaskan bahwa ia telah mengalami 13 kali mutasi dan demosi selama ia bekerja di perusahaan tersebut. Dalam persidangan tersebut telah diperoleh fakta bahwa Aditia ketika mengalami proses demosi atau penurunan pangkat, ia memperoleh mendapat peringatan dari management terlebih dahulu sebelum penempatan. Hal ini berbeda dengan demosi yang di alami oleh penggugat yang tidak memperoleh  peringatan terlebih dahulu.

“Ini jelas diskriminasi, tanpa diberi peringatan saya diberi penurunan pangkat. Disini jelas melanggar pasal 32 poin 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang penempatan kerja karena tidak dilaksanakan dengan asas terbuka, bebas dan obyektif dan tanpa diskriminasi” ungkap Iwan.


Seperti dalam berita Journal News sebelumnya, Anak Perusahaan Hitachi Capital belum berikan hak karyawan selama setahun, tanggal 3 September 2020- 8 karyawan yang menggugat PT Artha Asia Finance tersebut menolak mutasi dengan alasan penutupan kantor cabang tidak jelas dan mengada-ngada, serta tidak adanya koordinasi perihal mutasi baik sesudah atau sebelum penempatan. Iwan Firmansyah selaku koordinator penggugat mengunggkapkan pihak perusahaan tidak menghargai 17 tahun ia mengabdi bekerja, dan diperintahkan untuk mengundurkan diri jika tidak menerima mutasi. Iwan bersama 7 orang rekan lainnya menggugat perusahaan yang menjadi anak perusahaan Hitachi Capital tersebut. Sampai berita ini dimuat pihak perusahaan dan tergugat tidak bersedia memberi penjelasan. (Akmal)

TrendingMore