BEKASI - Worldnews // Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si di dampingi Waka Polres Metro Bekasi AKBP Richson PM Situmorang S.I.K memimpin apel launching mobil timsus penindak pelanggar prokes covid-19 di lapangan promoter Polres Metro Bekasi, pada Senin (21/09/2020) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir PJU Polres Metro Bekasi, Kasdim 0509 Kab.Bekasi Mayor Inf Dasim, Kadis Kesehatan Kab.Bekasi dr Enny, Kasatpol PP Kab. Bekasi dan Kadishub Kab. Bekasi.
Selain itu, turut hadir anggota Polres Metro Bekasi, anggota TNI 0509 Kab. Bekasi, anggota Sat Pol PP Kab.Bekasi serta anggota Dishub Kab.Bekasi.
Dalam arahannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih sehingga dapat memulai kegiatan pada hari ini dengan apel pagi.
“Saat ini peningkatan kasus Covid 19 terus terjadi, oleh karena itu semua steak holder harus bekerja dengan baik, tidak hanya aparatur keamanan namun semua unsur harus terlibat menangani pandemi ini,”kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (21/09).
Menurut Kapolres, pasien covid 19 sampai saat ini mencapai 80.000 orang, penanganan kasus covid 19 sebenarnya mudah namun yang sulit yaitu mendisiplinkan kebiasaan 3M.
“Hari ini kita akan melaunching gerakan penindakan terhadap prokes Covid 19, bagi individu yang tidak mentaati akan ada sanksi administrasi dan sanksi pidana,”ujar Kapolres.
“Saat ini kita menggunakan Peraturan Bupati dalam penegakan bagi pelanggar Covid 19, bagi individu tersebut akan ada sanksi denda, dan sanksi sosial yang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan mengingatkan bahwa peningkatan kasus Covid-19 sudah sangat rawan,”tambahnya.
Kapolres berharap kepada semua personel pada saat memberi tindakan hindari sikap arogan, kedepankan sikap humanis. Untuk sasaran cluster rumah tangga saat ini no 1, diikuti dengan Cluster kantor, Cluster pasar dan Industri serta Cluster Ibadah.
“Untuk Kabupaten Bekasi kita bagi menjadi beberapa sektor, yaitu sektor Industri, sektor Pariwisata, sektor Pemukiman dan sektor kegiatan masyarakat. Untuk cara bertindak ada tiga, yaitu situasioner kemudian mobile, untuk pelaporan menggunakan aplikasi. Untuk itu, saya meminta untuk Sat Binmas agar meworo-woro kembali Bhabinkamtibmas nya untuk mendatangi tempat ibadah untuk melakukan sosialisasi 3M,”kata Kapolres.
Selanjutanya kegiatan diteruskan dengan pemasangan Rompi Tim Penindak Pelanggar Prokes covid-19 kepada 4 perwakilan, dari Polri, TNI, Dishub dan Dinkes serta pengecekan kendaraan dan anggota timsus penindak pelanggar prokes covid-19 oleh kapolres Metro Bekasi bersama PJU dan tamu undangan yang hadir untuk melihat kesiapan anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan nantinya.
(BACHRI)