Iklan

Berita Utama

Penahanan Heri Tantan Sumaryana Di Perpanjang Oleh KPK

, September 24, 2020 WAT


SUBANG - Worldnews //  Sesuai konfirmasi dari M.Irwan Yustiarta SH selaku Kuasa Hukum Saudara Heri Tantan Sumaryana, di ketahui terhitung Hari ini Kamis 24/09/2020 masa penahanan tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi Tes CPNS K2 Kab. Subang tahun 2013 - 2014 di perpanjang oleh pihak KPK selama Empat Puluh (40) hari terhitung tanggal 29/9/2020 - 07/11/2020 dengan masa perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.


M.Irwan Yustiarta,SH selaku Kuasa Hukum Saudara Heri Tantan Sumaryana mengungkapkan harapanya dengan adanya perpanjangan Penahanan Klienya,


"Setelah kelak habis masa penahanan yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk dapat kiranya berkas perkara Klienya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung sehingga dapat dilakukan Persidangan terhadap Saudara Heri Tantan Sumaryana,"tuturnya pada media Worldnews pada Kamis 24/09/2020.


Masih menurut M.Irwan Yustiarta SH, hal ini mengingat dan menimbang dengan segeranya di Sidangkan Saudara Heri Tantan Sumaryana, maka akan segera terungkap semua Kontroversi yang menyangkut Dugaan penerimaan Gratifikasi Tes CPNS Kategori Dua Kab.Subang 2013 - 2014, baik Dugaan penerimaan Gratifikasi dari Peserta Tes CPNS Kategori Dua yang lulus maupun yang tidak lulus tes CPNS Kategori Dua tersebut, serta Dugaan Praktek Manipulasi Data Administratif Peserta Tes CPNS Kategori Dua dan berbagai Aspek lainnya yang menyangkut persyaratan Administratif Tes CPNS Kategori Dua Kab Subang,"imbuhnya.


Adapun hal lainnya menurut M.Irwan Yustiarta SH, semoga dalam persidangan kelak di pengadilan Tipikor Bandung dapat terungkap jelas aliran penerima dana dari hasil Dugaan Gratifikasi Tes CPNS kategori Dua yang diberikan oleh Klienya Heri Tantan Sumaryana, juga terpenting para pihak yang memerintahkan Saudara Heri Tantan Sumaryana untuk menyerahkan Dana kepada pihak pihak yang berkepentingan dengan terselenggaranya Tes CPNS Honorer Kategori Dua Kab Subang tahun 2013 - 2014,"terangnya.


Artinya, "Saudara Heri Tantan Sumaryana bukanlah Pelaku tunggal dalam dugaan aliran Dana Gratifikasi Tes CPNS Kategori Dua dan bukan atas keinginan sendiri untuk menyerahkan aliran Dana Gratifikasi hasil tes CPNS Honorer Kategori Dua Kab Subang, sehingga semuanya akan terungkap Terang Benderang didalam persidangan Saudara Heri Tantan Sumaryana di pengadilan Tipikor Bandung,"pungkas M.Irwan Yustiarta SH.


(RUDI)

TrendingMore