KUNINGAN//JN/WN/Net9/PC: Kegiatan Program Studi S2 Ilmu Hukum UIN SGD Bandung melaksanakan Kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PPM) "Penyuluhan Hukum" yang dilaksanakan pada hari Senin (21/09) dimulai pukul 08.00 WIB di Pondok Pesantren Terpadu Al Mutawally Bojong Cilimus-Kuningan.
Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Prodi S2 Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H, dilanjutkan dengan sambutan dari Pendiri Pondok Pesantren Terpadu Al Mutawally Drs. KH. Nunung Abdullah Dunun. Selesai sambutan giliran penyampaian materi oleh Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si selaku narasumber yang menyampaikan materi seputar Undang-Undang Pesantren yang kini tengah hangat diperbincangkan, dan sempat menjadi trending topic di beberapa media masa dan media sosial.
Adapun Panitia dan Peserta kegiatan Penyuluhan Hukum ini terdiri dari Dosen Homebase Prodi S2 Ilmu Hukum, Perwakilan Mahasiswa S2 Ilmu Hukum. Tema kegiatan ini adalah “Undang-Undang Pesantren dan Politik Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitas Negara Terhadap Pondok Pesantren”. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Kaprodi Ilmu Hukum H.Uu Nurul Huda.
“Melalui pengabdian masyarakat, UIN Sunan Gunung Djati hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Bahkan di tengah arus globalisasi, UIN Sunan Gunung Djati telah menawarkan kepada dunia untuk menyelenggarakan kolaborasi pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para mahasiswa dan dosen asing untuk berkarya bersama di Indonesia. Demikian pula ke depan UIN Sunan Gunung Djati merancang pengabdian masyarakat dunia, melalui berbagai kiprah kerjasama dengan mitra internasional dapat berkarya di berbagai penjuru dunia.” ungkap Uu Nurul Huda dalam sambutannya pada kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut.
Selaku Kaprodi, Haji Uu turut menyinggung mengenai target capaian dari kegiatan ini. Pria asli Kuningan yang senantiasa berpenampilan rapih dan bersikap kalem ini menyatakan bahwa Pencapaian atau hasil dari kegiatan Program PPM dalam wujud Penyuluhan Hukum, yakni terjalinnya Kerjasama antar Lembaga dalam membangun keilmuan khususnya mengenai Undang-Undang Pesantren serta tindak lanjut dalam memupuk silaturahmi dengan masyarakat, pungkasnya mengakhiri.
Berikutnya, giliran Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si selaku narasumber menyampaikan bahwa sudah selayaknya civitas akademika di Program Studi S2 Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung mampu merespon perkembangan dinamika keilmuan dan kebutuhan hukum masyarakat yang sangat dinamis. Adanya Program Pengabdian Kepada Masyarakat dapat menjadi solusi terutama kepekaan dalam menjelaskan hukum yang kontemporer terhadap kebijakan-kebijakan yang ada dalam dinamika masyarakat dan pesantren, satu diantaranya adalah UU tentang Pesantren.
“Kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum, Prodi S2 Ilmu Hukum ini menjadi bahan kajian yang patut dilaksanakan secara berkala karena substansi yang ada didalamnya dapat berguna dalam mengatasi kesalahpaham pdandangan hukum dalam masyarakat terutama di lingkungan pondok pesantren. Kegiatan tersebut melibatkan semua pihak yang ada dilingkungan pascasarjana khususnya pihak yang ada di internal Prodi S2 Ilmu Hukum serta civitas akademik yang ada di lingkungan Pondok Pesantren Terpadu Al Mutawally sehingga menjadi wadah dalam menampung setiap aspirasi serta dalam memupuk kesadaran hukum dan menyelesaikannya dalam satu waktu.” Tutur Tatang meyakinkan.
Pria berkacamata dan berkulit putih ini menegaskan kembali bahwasanya “kehadiran Undang-undang tentang pesantren ini wajib diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat pesantren, baik pengelola maupun santri. Hal ini diperlukan agar setiap orang ataupun kelompok yang berkepentingan dengan UU ini, mampu memporsikan pada tempat yang seharusnya, sekaligus memahmi apa yang menjadi hak dan kewajibannya.” Tutur Tatang dengan nada meyakinkan kepada para peserta yang hadir dalam Penyuluhan Hukum senin siang kemarin. Tatang menambahkan bahwa perlu kajian yang mendalam terkait dengan UU Pesantren.
“Berangkat dari tema yang sangat menarik yaitu undang-undang Pesantren dan Politik Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitas Negara Terhadap Pondok Pesantren. Kita semua wajib memahami UU yang satu ini, karena ini terkait dengan segala bentuk kebijakan dan aktivitas pondok pesantren di dalamnya.” Pungkas Tatang mengakhiri perbincangan dan diskusi hukum siang itu. (RM/AY)