INDRAMAYU - WORLD News // Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2020 di salah satu Hotel yang berada di Jalan DI Panjaitan dan dihadiri oleh para Camat, Kapolsek, dan Danramil yang berada di Daerah pemilihan (Dapil) 1 (satu), Kamis (1/10/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi menjelaskan, berdasarkan pasal 88 c PKPU 13/2020 beberapa kegiatan kampanye yang dilarang semasa pandemi Covid-19, yakni kebudayaan berupa, pentas seni, panen raya, dan konser musik. Kemudian rapat umum, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah, serta peringatan ulang tahun partai politik.
Selain itu, Nurhadi juga mengajak seluruh masyarakat Indramayu agar mensukseskan Pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami mengajak semua pihak saling mengawasi, jika ada pelanggaran kami akan mengirimkan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Nurhadi.
Sementara itu Pejabat Sementara (PJS) Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Pilkada Indramayu di tahun 2020 ini harus tetap dilaksanakan meski dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19.
"Jadi memang dalam situasi yang sangat luar biasa saat ini, siapapun tidak bisa memperkirakan, kemudian Yang kedua, pesta demokrasi ini harus terus dilaksanakan karena itu adalah perintah dari presiden dan bagaimananapun kita di Indramayu ini dapat melaksanakan Pilkada dengan sukses tetapi masyarakat kita itu sehat," kata Bambang.
Menurutnya, saat ini pelaksanaan Pilkada harus berjalan lancar, bersamaan dengan itu juga masyarakat harus tetap sehat dan tidak terpapar virus Covid-19 dari aktivitas tahapan pilkada.
Dengan sosialisasi tersebut diharapakan, semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan pilkada berjalan sukses dan masyarakat tetap sehat.
(AS)