Worldnews - Menanggapi penyaluran bpnt/BST diwilayah kecamatan tukdana kabupaten Indramayu yang hampir keseluruhannya dalam penyaluran bantuan sosial tunai banyak yang melanggar aturan, terutama salah satu desa yang pernah ditayangkan pemberitaan diberbagai media yaitu desa cangko
Ketua ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Indramayu Karyanto/elang mengungkapkan "ini sudah jelas sangat keterlaluan sekali, oknum yang mengintimidasi warga penerima BPNT untuk mengkondisikan pembelian sembako demi kepentingan pribadi meraup keuntungan.
Ini suatu perbuatan pelanggaran melawan hukum, karena tidak mengindahkan aturan pemerintah, jadi masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH)
Dalam Juknis penyaluran BPNT/BST per tri Wulan dari Januari hingga Maret 2022 diamanatkan bahwa KPM yang sudah menerima uang tunai dari pos penyalaur agar menggunakannya untuk belanja bahan pangan (empat jenis) yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial
Seperti Karbohidrat, Protein hewani, Protein nabati, dan atau, Vitamin dan mineral dan berbelanja dimana saja
Tak hanya itu, dalam surat edaran ini juga, pembelian dilakukan di warung atau pasar tradisional terdekat yang menyediakan sembako seperti di maksud.
''Tidak boleh ada pengarahan KPM untuk membelanjakan ke warung tertentu.
Pemerintah Desa tidak dibenarkan bila terjadi ikut mengondisikan dengan menyuruh oknum RT, apalagi ada dugaan mengutip uang pada KPM ini pelanggaran..ucapannya elang dengan tegas (MT jahol)