Jakarta - Dinas Dukcapil Lampung Utara kembali melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan empat instansi sebagai bentuk upaya untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan di berbagai bidang pelayanan publik. Hal ini pun demi menindaklanjuti amanat dari UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, dan diatur lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara Khairul Anwar mengatakan, pada tahun lalu, beberapa OPD di antaranya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah lebih dulu menandatangani PKS.
"Maka di tahun ini kita menambahkan 4 OPD lagi yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujar Khairul dikutip dari gantramerah.com pada Senin (14/3/2022).
Khairul menambahkan nantinya setiap instansi akan memiliki operator masing-masing. Kendati demikian, kewenangan mereka tetap hanya sebatas mengakses saja, mereka sama sekali tidak bisa mengubah data yang ada.
Sekretaris Dinas Dukcapil Lampung Utara Perdana Putra menambahkan, agar tidak sulit mengakses sistem SIAK yang dibutuhkan, setiap operator akan mendapatkan pelatihan khusus, dan PKS ini diperkirakan akan efektif berjalan mendekati akhir tahun 2022.
"Ya, kita juga akan memberikan pelatihan khusus seperti Bimtek kepada setiap operator yang akan di tempatkan pada masing-masing OPD," ujar Sekdis.
Dengan adanya program yang dilakukan Disdukcapil Lampung Utara ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pun mengimbau kepada semua Kadis Dukcapil kabupaten kota di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama dalam pemanfaatan data kependudukan.
"Pemanfaatan data kependudukan merupakan hal esensial dan memiliki peranan penting dalam pelayanan publik di setiap bidang pemerintahan. Dukcapil memang tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar seperti pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Namun demikian, Dukcapil adalah dasar bagi seluruh pelayanan publik. Maka dari itu, PKS Lampung Utara ini dapat menjadi contoh yang harus diikuti oleh Dinas Dukcapil daerah lainnya di seluruh Indonesia," tandas Zudan.
Mendagri Tito Karnavian juga mengungkapkan rasa bangganya pada pemanfaaatan data Dukcapil yang memberikan efek luas dan domino kepada masyarakat.
"Contoh pada bansos, karena ada beberapa instansi menyampaikan bahwa Bansos tidak tepat sasaran pada orang yang tidak dianggap berha. Oleh karena itu Kemensos bekerja sama dan juga mendapat data dari Dukcapil agar tepat sasaran. Ini juga membanggakan kita. Mereka menggunakan data Dukcapil untuk menjadi data awal kegiatan-kegiatan mereka. Saya sendiri sebagai Mantan Kapolri sudah mengetahui bagaimana manfaat dari data Dukcapil dalam penanganan kejahatan misalnya," kata Mendagri. Dukcapil.(Aris)