World news.or.id - Medan - Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan BS (33), pelaku pencurian besi rel kereta api (KA), Jumat, 08 April 2022 sekira pukul 11.00WIB.
Pelaku warga jalan Luku I Gang Rela Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor ini diamankan saat melakukan aksi pencurian besi baja dengan cara memotong bekas rel KA milik PJKAI memakai alat gerenda tangan, bersama dua rekannya berinisial RG dan TS.
Dijalan Karya April, tepatnya dibawah Bekas jembatan rel kereta api Kelurahan Pangkalan mansyur Kecamatan Medan Johor. Saat tengah santai mencuri, ketiga pria pengangguran tersebut kemudian dilaporkan warga.
Tak berselang lama tim unit reskrim Polsek Delitua di pimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu langsung melakukan penangkapan, namun dua dari pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi pun langsung memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Delitua.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian rel kereta api tersebut bukan kali pertama ia lakukan,sebelumnya aksi serupa sudah berulang kali dilakukan, dan barang yang dicuri sebanyak 400 kg.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap SH,MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring SH,MH, Sabtu ( 09/04/2022) saat memberikan keterangan kepada wartawan menyebut pelaku diamankan berikut dengan barang bukti 1 buah gerinda,3 buah mata gerinda,dua buah kabel wayar.
"Untuk kerugian ditaksir berkisar Rp.500.000,000",jelas kanit reskrim..
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, kata Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH,MH. (Hardi/medan)