Jawa Tengah,Word News
Kabupaten Kudus, Seorang oknum PNS ( AW ) 25 tahun menjadi tersangka penimbun BBM subsidi jenis Solar. Menurut pengakuannya dia menjalankan bisnis jual beli BBM subsidi jenis solar sejak tiga bulan terakhir ini.
Dia membeli dari orang yng berkeliling ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kata dia Senin ( 5/09/2022 ).
Solar yang sudah terkumpul kemudian dibeli oleh PT. Anugrah Satria Merdeka, dengan harga Rp 8.500,- , kata dia.
Wahab dalam bisnisnya dengan dibantu Arif yng berperan membeli solar di SPBU. Setiap aksinya Arif membawa dengan membawa jerigen, saya membeli disatu tempat yaitu "SPBU Tanjung" Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, katanya.
Menurut Arif, dalam aksinya dia memberi tip ke oprator SPBU tersebut,setiap 100 liter kita kasih 70 - 80 ribu, katanya.
Keduanya ditangkap beserta barang bukti sebuah truk Tangki PT. Anugrah Satria Samudra berkapasitas 8 KL dan barang bukti lainnya oleh aparat Kepolisian.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jendral Ahmad Lutfi mengatakan BBM subsidi jenis solar dijual lagi ke pembeli kemudian diangkut menggunakan armada tangki berwarna biru putih.